Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Jasa Pandu di Sungai Hulu Dipastikan Berlanjut, DPRD Kukar Kawal Peran Masyarakat Tetap Terjaga

Elmo Satria Nugraha • Senin, 13 Juli 2026 | 19:23 WIB
Rapat dengar pendapat DPRD Kukar mengenai Jasa Pandu Luar Biasa di hulu (Elmo/Prokal.co)
Rapat dengar pendapat DPRD Kukar mengenai Jasa Pandu Luar Biasa di hulu (Elmo/Prokal.co)

PROKAL.CO, TENGGARONG – Aktivitas kapal ponton yang terus melintasi wilayah hulu Kutai Kartanegara tidak hanya menjadi urusan distribusi logistik. Di balik padatnya lalu lintas sungai, ada keselamatan pelayaran, ancaman abrasi, hingga mata pencaharian nelayan dan pembudidaya ikan yang harus dijaga. Karena itu, DPRD Kutai Kartanegara memastikan pengelolaan jasa pemanduan Assist Luar Biasa tetap berjalan tanpa mengesampingkan peran masyarakat lokal.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kukar terkait pengelolaan jasa pemanduan Assist Luar Biasa di Desa Batuq, Kecamatan Muara Muntai, Senin (13/7/2026).

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menegaskan, keberadaan jasa pemanduan merupakan kebutuhan masyarakat karena berkaitan langsung dengan keselamatan pelayaran dan perlindungan kawasan sepanjang alur sungai.

"RDP hari ini yang paling inti adalah bagaimana kegiatan pemanduan ini bisa terus berjalan. Ini merupakan kebutuhan masyarakat, bukan kebutuhan perorangan ataupun perusahaan," ujarnya.

Bagi Yani, keberadaan pemandu kapal menjadi salah satu upaya mengendalikan lalu lintas ponton agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun aktivitas masyarakat yang menggantungkan hidup di sungai.

Ia menjelaskan, tanpa sistem pemanduan yang tertata, risiko abrasi akibat gelombang kapal dapat meningkat dan berpotensi memicu longsor di sejumlah titik bantaran sungai.

"Kalau pemanduan ini tidak dilakukan, dikhawatirkan akan terjadi bencana seperti longsor akibat abrasi di sepanjang sungai yang dipicu lalu lintas kapal ponton yang tidak beraturan. Dengan adanya pemanduan, kondisi itu bisa lebih terjaga," katanya.

Selain menjaga keselamatan pelayaran, DPRD juga menekankan pentingnya melibatkan masyarakat sekitar dalam sistem pengelolaan jasa pandu. Menurut Ahmad Yani, warga yang selama ini hidup berdampingan dengan aktivitas sungai harus memperoleh manfaat ekonomi melalui mekanisme yang legal.

"Kepentingan masyarakat, terutama para nelayan dan pembudidaya ikan dengan keramba, juga bisa terlindungi. Selain itu, masyarakat dapat dilibatkan secara resmi dalam pengawasan dan pemanduan sehingga ada kontribusi dan kompensasi dari perusahaan," jelasnya.

Dalam RDP tersebut, DPRD mempertemukan berbagai pihak, termasuk Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta badan usaha pelabuhan. Hasilnya, DPRD mendorong terbentuknya kerja sama resmi antara badan usaha pelabuhan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Skema tersebut dinilai dapat memastikan pengelolaan jasa pandu berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.

"Kami mendorong agar badan usaha pelabuhan bekerja sama dengan BUMDes maupun BUMD, sehingga bisa memberikan kontribusi langsung terhadap peningkatan pendapatan daerah di Kutai Kartanegara," tutur Yani.

Ia menilai potensi sektor tersebut cukup besar. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, setiap hari terdapat sekitar 30 hingga 35 kapal yang melintasi jalur tersebut.

"Kalau melihat potensinya, setiap hari ada sekitar 30 sampai 35 kapal yang melintas. Kalau setiap kapal memberikan kontribusi dan dikelola dengan baik, saya rasa ini akan meningkatkan pendapatan desa maupun pendapatan daerah," ucapnya.

Meski demikian, DPRD masih mencatat adanya kendala berupa belum bergesernya titik pemanduan. Persoalan itu akan dikonsultasikan kepada pemerintah pusat dan dikoordinasikan bersama Pemerintah Kabupaten Kukar.

"Memang masih ada kendala karena titik pemanduan belum dilakukan pergeseran. DPRD akan berkonsultasi dengan kementerian dan juga berkoordinasi dengan Bupati agar titik pemanduan tersebut dapat disesuaikan. Ini bukan hanya kebutuhan masyarakat, tetapi kebutuhan daerah secara bersama," tegasnya.

Yani juga menekankan pentingnya legalitas dalam pengelolaan jasa pemanduan. Selama ini aktivitas tersebut masih dijalankan masyarakat melalui BUMDes, namun belum terjalin kerja sama resmi dengan badan usaha pelabuhan yang memiliki izin pelimpahan.

Karena itu, politikus PDI Perjuangan ini berharap kolaborasi tersebut segera terealisasi agar seluruh aktivitas memiliki dasar hukum yang jelas sekaligus membuka peluang peningkatan pendapatan desa dan daerah hingga miliaran rupiah setiap tahunnya.

"Potensinya bisa mencapai miliaran rupiah apabila dikelola dengan baik. Ini merupakan potensi daerah yang harus dimanfaatkan," pungkas Ahmad Yani. (moe)

Editor : Indra Zakaria
#kutai kartanegara