Mulai dari Selingkuh, Mangkir hingga Narkoba, Pemkab Kukar Pecat Delapan ASN

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 21:29 WIB
 Plt Kepala BKPSDM Kukar, Arianto (Elmo/Prokal.co)
 Plt Kepala BKPSDM Kukar, Arianto (Elmo/Prokal.co)

PROKAL.CO, TENGGARONG – Delapan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dipastikan kehilangan statusnya sebagai pegawai tahun ini. Sanksi terberat itu dijatuhkan setelah mereka terbukti melakukan pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik, hingga tindak pidana.

Kasus yang paling banyak berujung pada pemberhentian berasal dari pelanggaran disiplin berupa mangkir kerja tanpa keterangan. Selain itu, terdapat pula pelanggaran kode etik seperti perselingkuhan serta kasus pidana, termasuk penyalahgunaan narkoba.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Arianto, mengatakan seluruh sanksi dijatuhkan setelah melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jenis pelanggarannya bermacam-macam. Yang paling banyak adalah pelanggaran disiplin karena tidak masuk kerja. Sesuai ketentuan disiplin pegawai, ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan dapat dijatuhi hukuman disiplin," ujarnya, Senin (27/7/2026).

Pelanggaran disiplin menjadi persoalan yang paling dominan dibanding pelanggaran lainnya. Namun BKPSDM juga menangani pelanggaran kode etik maupun tindak pidana yang melibatkan ASN.

"Selain itu ada juga pelanggaran kode etik, seperti perselingkuhan, serta pelanggaran pidana, termasuk kasus narkoba. Namun yang paling dominan tetap pelanggaran disiplin berupa ketidakhadiran," katanya.

Ia mengungkapkan, pekan lalu BKPSDM telah menyerahkan lima surat keputusan (SK) pemberhentian kepada ASN yang terbukti melanggar aturan. Tiga SK lainnya dijadwalkan diserahkan dalam waktu dekat sehingga total ASN yang diberhentikan mencapai delapan orang.

"Kalau tidak salah, Kamis kemarin kami sudah menyerahkan lima SK pemberhentian pegawai. Insya Allah pada Rabu atau Kamis pekan ini kami akan menyerahkan tiga SK pemberhentian lagi," jelasnya.

Arianto menegaskan delapan keputusan pemberhentian tersebut bukan seluruhnya berasal dari pelanggaran yang terjadi pada 2026. Seluruhnya merupakan akumulasi dari sejumlah perkara yang telah diproses dalam beberapa tahun terakhir, mengingat penjatuhan hukuman disiplin memerlukan tahapan pemeriksaan yang cukup panjang.

Delapan SK pemberhentian tersebut ujar Arianto, merupakan akumulasi dari beberapa kasus. Ada yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin karena tidak masuk kerja berturut-turut, ada kasus pidana seperti narkoba, hingga pelanggaran kode etik. 

"Jika sudah memenuhi syarat untuk dijatuhi hukuman disiplin, maka kami berikan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya, mulai dari hukuman ringan hingga pemberhentian," terangnya.

Ia menjelaskan setiap laporan pelanggaran lebih dulu ditangani oleh organisasi perangkat daerah (OPD) melalui pembinaan. Apabila upaya tersebut tidak berhasil, kasus dilimpahkan kepada BKPSDM melalui Bupati untuk dilakukan pemeriksaan, mulai dari meminta keterangan ASN yang bersangkutan, saksi, hingga atasan langsung sebelum diputuskan jenis sanksinya.

Di balik kasus mangkir kerja, Arianto mengungkapkan terdapat beragam persoalan yang melatarbelakanginya, mulai dari masalah pribadi hingga tekanan ekonomi. Bahkan, ada seorang ASN yang memilih meninggalkan pekerjaannya karena seluruh gaji dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) habis untuk membayar pinjaman bank sehingga harus mencari pekerjaan lain demi memenuhi kebutuhan hidup.

"Ada juga satu kasus di mana ASN yang bersangkutan sudah tidak lagi menikmati gaji maupun TPP karena seluruhnya digunakan untuk membayar pinjaman bank. Akibatnya, ia memilih mencari pekerjaan lain untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sehingga meninggalkan tugasnya sebagai ASN," ungkapnya.

Sebagai langkah pencegahan, Pemkab Kukar memperkuat pembinaan disiplin di seluruh perangkat daerah. Atas arahan Bupati, setiap OPD diminta membentuk Majelis Kode Etik yang bertugas menyosialisasikan hak dan kewajiban ASN serta memperkuat pemahaman terhadap aturan disiplin.

"Hak pegawai harus diberikan, tetapi kewajibannya juga harus dilaksanakan. Jika kewajibannya tidak dijalankan, maka ASN harus menerima konsekuensi sesuai aturan," pungkas Arianto. (moe)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
kutai kartanegara