Tak Kuorum, Tiga Paripurna DPRD Kukar Bahas Pertanggungjawaban APBD dan KUA-PPAS Batal Digelar

Elmo Satria Nugraha • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 23:20 WIB
Suasana ruang sidang utama DPRD Kukar usai batalnya tiga rapat paripurna (Elmo/Prokal.co)
Suasana ruang sidang utama DPRD Kukar usai batalnya tiga rapat paripurna (Elmo/Prokal.co)

PROKAL.CO, TENGGARONG – Tiga rapat paripurna DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) yang membahas agenda strategis pengelolaan keuangan daerah batal digelar pada Senin (27/7/2026) malam. Penyebabnya, sidang tidak memenuhi kuorum karena hanya dihadiri 10 dari total 45 anggota DPRD.

Akibatnya, pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, laporan realisasi APBD Semester I 2026 beserta prognosis enam bulan berikutnya, hingga penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2027 harus dijadwalkan ulang pada Selasa (28/7/2026).

Rapat Paripurna ke-12, ke-13, dan ke-14 Masa Sidang III itu dijadwalkan berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar mulai pukul 19.30 Wita. Sejak awal, jajaran Pemerintah Kabupaten Kukar telah hadir dan menunggu sidang dimulai bersama sejumlah anggota DPRD di ruang rapat maupun serbaguna.

Namun hingga sekitar pukul 22.45 Wita, jumlah anggota dewan yang hadir tak kunjung memenuhi syarat kuorum. Setelah menunggu lebih dari tiga jam, pimpinan DPRD akhirnya membubarkan forum dan menunda seluruh agenda paripurna. Sebelumnya rapat ini telah dijadwalkan pada tanggal 20 Juli lalu. Namun rapat tersebut batal dilaksanakan dan dijadwalkan ulang pada tanggal 27 Juli ini. Tepat satu pekan setelah rapat paripurna tersebut awal dijadwalkan. 

Ahmad Yani
Ahmad Yani

 Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, seluruh agenda sebenarnya telah dijadwalkan dan siap dilaksanakan. Bahkan pemerintah daerah telah menyiapkan seluruh dokumen yang akan disampaikan dalam sidang. "Agenda paripurna sebenarnya sudah terjadwal. Pak Bupati sudah siap hadir dan menunggu pelaksanaan rapat," ujarnya.

Ia menjelaskan, rapat tidak dapat dilanjutkan karena kuorum atau jumlah anggota yang hadir jauh di bawah ketentuan tata tertib DPRD. Lantaran yang hadir hanya 10 orang, sementara syaratnya minimal dua pertiga dari 45 anggota DPRD diwajibkan hadir, yaitu 33 orang. Karena itu, seluruh agenda dijadwalkan kembali pada keesokan harinya dengan harapan seluruh fraksi dapat menghadiri rapat.

"Karena tidak kuorum, rapat kami tunda hingga besok. Mudah-mudahan besok paripurna bisa terlaksana," harap Yani. Ia mengungkapkan, beberapa fraksi besar tidak hadir dalam sidang tersebut. Dari Fraksi PDI Perjuangan hanya dirinya yang hadir, sementara Fraksi Golkar tidak mengirimkan satu pun anggota. Adapun Fraksi Gerindra hadir melalui perwakilan, sedangkan Fraksi PAN, NasDem, dan PKB mengikuti rapat.

"Fraksi yang belum hadir tadi adalah PDIP, kecuali saya sendiri, kemudian Golkar tidak ada satu pun yang hadir, sedangkan Gerindra diwakili. Fraksi PAN, NasDem, dan PKB hadir," jelasnya. Hingga rapat dibubarkan, pimpinan DPRD mengaku belum menerima penjelasan resmi mengenai alasan ketidakhadiran sejumlah fraksi tersebut. "Kami belum mengetahui alasan pasti fraksi-fraksi yang tidak hadir pada paripurna malam ini," katanya.

Politisi PDI Perjuangan ini juga membantah anggapan bahwa batalnya paripurna dipicu hubungan yang kurang harmonis antara legislatif dan eksekutif. Menurutnya, pembahasan di tingkat Badan Anggaran sebelumnya berlangsung tanpa kendala.

"Saat pembahasan pertanggungjawaban APBD di Badan Anggaran juga berjalan lancar dan tidak ada masalah. Saya juga tidak mengetahui alasan teman-teman belum hadir. Bisa saja karena rapat dilaksanakan malam hari atau sudah terlalu larut," ujarnya.

Sebagai pimpinan DPRD, Yani menegaskan kehadiran anggota dalam rapat paripurna merupakan kewajiban konstitusional karena menyangkut amanah yang diberikan masyarakat. Apapun fraksinya, mereka bertanggung jawab pada rakyat. Kalau ketidakhadiran tanpa alasan, tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ia tegas meminta anggota untuk menyampaikan alasan jelas tidak menghadiri rapat, termasuk menyampaikan surat kepada pimpinan DPRD.

Jika esok masih ada yang tidak hadir, Yani akan menyurati fraksinya, bahkan jika perlu menyurati partainya. Karena ada indikasi ketidakpatuhan terhadap tata tertib dan peraturan perundang-undangan yang sudah diatur bahwa apabila tidak hadir harus menyampaikan alasan secara resmi. 

"Agenda rapat ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada rakyat. Mau tidak mau, suka tidak suka, seluruh anggota harus hadir. Kalaupun ada penolakan dari fraksi terhadap pertanggungjawaban APBD, hal itu harus disampaikan dalam rapat paripurna," seru Yani. Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 adalah sebuah kewajiban, dan mesti diselesaikan paling lambat akhir bulan Juli. Karena itu, Yani mendorong satu atau dua hari ke depan harus sudah disetujui. Agar dapat melangkah ke pembahasan selanjutnya—APBD Murni Tahun Anggaran 2027 maupun APBD Perubahan 2026. "Yang wajib diselesaikan adalah pertanggungjawaban APBD serta penyampaian KUA-PPAS, karena itulah yang menjadi dasar untuk melanjutkan pembahasan anggaran berikutnya," tegasnya. (moe)

 

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
kutai kartanegara