TENGGARONG — Semangat Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kini menjadi sorotan utama di Kabupaten Kutai Kartanegara. Berlandaskan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Dewan Pimpinan Daerah Forum Akuntabilitas dan Transparansi (DPD FAKTA) Kukar mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat permohonan informasi resmi kepada dua instansi pemkab, yakni Inspektorat dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Langkah tersebut diambil guna menuntut transparansi atas dua isu besar yang menyedot perhatian publik: realisasi pembangunan Pasar Tangga Arung Square Tenggarong yang menelan anggaran ratusan miliar Rupiah, serta kejelasan pinjaman jumbo Pemkab Kukar bernilai ratusan miliar Rupiah dari pihak perbankan.
Kepala Biro DPD FAKTA Kukar, Zaidun, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi tertanggal 3 Agustus 2026. Dalam permohonan tersebut, DPD FAKTA mendesak Inspektorat Kukar untuk membuka Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Perwakilan Kaltim terkait proyek pembangunan Pasar Tangga Arung Square sejak tahun anggaran 2021 hingga 2025.
Masyarakat dinilai berhak mengetahui ringkasan temuan, rekomendasi, hingga status tindak lanjut dari proyek tersebut. Hal ini mencakup kesesuaian antara volume pekerjaan di lapangan dengan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB), kualitas fisik bangunan, hingga prosedur pengadaan barang dan jasa yang telah berjalan.
Selain persoalan fisik pasar, DPD FAKTA Kukar juga menyinggung pernyataan Plt Kepala Dinas Perindag Kukar terkait dugaan temuan retribusi pasar yang mencapai Rp 11 miliar. Zaidun menegaskan, publik membutuhkan data rincian yang jelas mengenai temuan retribusi tersebut beserta skema tindak lanjut yang tengah atau telah dilakukan oleh pemerintah daerah.
Sektor keuangan daerah semakin menjadi sorotan setelah DPD FAKTA Kukar turut menyasar BPKAD Kukar terkait pinjaman Pemkab sebesar Rp 820 miliar dari Bankaltimtara yang disepakati pada 13 Maret 2026. Pihaknya meminta agar salinan dokumen perjanjian kredit atau akad pinjaman tersebut dapat dibuka secara transparan kepada publik.
Keterbukaan ini mencakup rincian penerima alokasi dana, seperti nama-nama kontraktor atau pihak ketiga, nilai kontrak, jenis pekerjaan, hingga lokasi proyek yang dibiayai menggunakan dana pinjaman tersebut. Tak hanya itu, mekanisme pengembalian utang—mulai dari tenor, suku bunga, hingga pos anggaran APBD yang disiapkan untuk membayar pokok dan bunga—juga turut dipertanyakan.
Untuk memastikan aspek legalitas pinjaman bernilai fantastis tersebut telah terpenuhi, DPD FAKTA Kukar juga meminta bukti dokumen persetujuan dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Berita Acara Persetujuan dari DPRD Kukar, serta hasil peninjauan (review) dari Inspektorat Kukar yang menjadi dasar pengambilan keputusan pinjaman.
Mengacu pada regulasi KIP yang berlaku, Zaidun berharap seluruh dokumen dan penjelasan yang dimohonkan dapat diterima oleh DPD FAKTA Kukar paling lambat sepuluh hari kerja sejak surat diserahkan, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan di Kabupaten Kutai Kartanegara. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co