PROKAL.CO, TENGGARONG – Pengelolaan uang daerah menjadi sorotan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kutai Kartanegara (Kukar). Dalam aksi di Kantor Bankaltimtara Cabang Tenggarong, Senin (24/8/2026), mahasiswa meminta bank transparan mengenai sejumlah transaksi dan fasilitas keuangan yang berkaitan dengan Pemkab Kukar.
HMI Kukar membawa empat tuntutan utama. Mereka meminta keterbukaan data saham Kabupaten Kukar beserta dividen setiap tahun, data perorangan penerima kredit Kukar Idaman dan total dana yang telah disalurkan, hingga rincian penggunaan pinjaman Rp820 miliar Pemkab Kukar.
HMI juga meminta pimpinan Bankaltimtara Cabang Tenggarong mundur. Desakan itu dikaitkan dengan polemik salah transfer yang disebut berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp36,7 miliar di salah satu dinas di Kukar.
Ketua Umum HMI Cabang Kukar Zulhansyah mengatakan, tuntutan tersebut merupakan hasil evaluasi dan kajian internal organisasi, terutama terkait pinjaman daerah Rp820 miliar.
“Hasil evaluasi kami dan kajian internal, terutama berkaitan dengan pinjaman kredit Rp820 miliar. Oleh karena itu, selain pinjaman, kami juga menanyakan posisi Bankaltimtara dalam isu Disdikbud Kukar yang kemarin sempat ramai,” kata Zulhansyah.
Mahasiswa juga ia pastikan memahami adanya batasan informasi yang dapat disampaikan bank, terutama terkait perlindungan data nasabah. Namun, HMI tetap meminta ada komunikasi agar persoalan yang menyangkut keuangan daerah dapat dikawal secara terbuka.
“Pihak Bankaltimtara sudah menyampaikan bahwa tidak semua proses bisa disampaikan secara terbuka kepada kami. Kami juga memahami itu sebagai hak bank untuk melindungi beberapa informasi terkait dan nasabah,” ujarnya.
HMI, kata Zulhansyah, tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada aksi demonstrasi. Mereka berharap Bankaltimtara ikut memastikan setiap proses yang berkaitan dengan keuangan daerah dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami hanya ingin bekerja sama dengan Bankaltimtara agar isu dan masalah yang terjadi ini bisa dikawal dengan baik dan bisa dipertanggungjawabkan. Jika pun Bankaltimtara dalam hal ini mendapatkan titik yang keliru, harapan kami untuk bersama-sama bertanggung jawab demi menjaga posisi keuangan masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara,” jelasnya.
Zulhansyah juga menyoroti dampak pinjaman daerah terhadap kondisi keuangan Pemkab Kukar. Menurutnya, alokasi anggaran untuk membayar utang dapat memengaruhi ruang fiskal pemerintah daerah.
“Karena berkat pinjaman utang yang dilakukan oleh Pemda, satu tahun posisi keuangan daerah ini stagnan. Ini jadinya masyarakat yang terkendala dari kebijakan tersebut,” katanya.
Ia juga mempertanyakan mekanisme pinjaman daerah yang disebut dilakukan tanpa mekanisme di paripurna DPRD karena berstatus pinjaman jangka pendek.
“Walaupun pinjamannya jangka pendek, dam bisa dilakukan tanpa mekanisme di paripurna DPR, tapi itu tetap akan menjadi poin masalah ketika ini dilakukan,” ujar Zulhansyah.
Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena Pemkab Kukar saat ini masih mengalokasikan anggaran untuk pembayaran utang di tengah tekanan ekonomi masyarakat.
“Akhirnya faktanya sendiri kita lihat akhir-akhir ini Pemkab terus-menerus mengalokasikan anggaran untuk pembayaran utang. Sementara masyarakat kita banyak sekali yang daya belinya menurun, pekerjaannya terancam,” tegasnya.
Sementara itu, Pemimpin Sekretariat Perusahaan Bankaltimtara Cabang Tenggarong Rita Kurniati mengatakan, pihak bank menghargai perhatian dan pertanyaan yang disampaikan HMI Kukar.
Ia menegaskan, proses pemberian pinjaman daerah dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Terkait dengan pinjaman daerah, tentunya bank ini sudah melakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan. Bahkan teman-teman juga pasti mengikuti bagaimana prosesnya, ada di media dan seperti apa,” kata Rita.
Menurutnya, Bankaltimtara memiliki tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, setiap proses yang dilakukan harus tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Terkait persoalan yang kini masuk proses hukum, Rita mengatakan bank memilih menghormati proses penyidikan. Bankaltimtara, kata dia, akan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum sesuai kebutuhan penyidikan.
“Pada saat ini proses hukum sedang berjalan. Tentunya Bankaltimtara menghormati dan menghargai upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan supaya kasus ini bisa terlihat terang dan berjalan dengan baik,” ujarnya.
Rita menjelaskan, keterbatasan informasi yang dapat diberikan kepada publik juga berkaitan dengan kewajiban bank melindungi data nasabah.
“Karena memang apabila sedang dalam proses hukum, kami tidak diperkenankan untuk memberikan informasi. Kami memberikan informasi kepada aparat penegak hukum dan tentunya kami melindungi data nasabah,” katanya.
“Siapapun itu, itu bukan hak kami, tetapi merupakan kewajiban dari bank untuk melindungi data dan informasi dari nasabah. Karena ada aturan dan ketentuan yang harus kita hormati,” sambung Rita.
Mengenai sistem pencairan dana, Rita menyebut Bankaltimtara menjalankan transaksi berdasarkan perintah yang diterima.
“Bankaltimtara ini juga dibayar berdasarkan perintah. Sampai di situ,” katanya.
Saat ditanya mengenai transaksi yang disebut terjadi berulang, Rita memilih tidak memberikan keterangan lebih jauh karena proses penyidikan masih berjalan.
“Itu biarkan proses penyidikan berjalan dulu,” ujarnya.
Rita menyebut Bankaltimtara memiliki sistem peringatan (alert system) dalam transaksi. Namun, ketika terdapat pemberitahuan tertentu, bank berkewajiban melakukan konfirmasi kepada pihak yang memberikan perintah transaksi.
“Sebenarnya kita juga punya alert system. Ada pemberitahuan seperti itu, tetapi kewajiban kami untuk mengonfirmasi kepada si pemberi perintah,” jelasnya. (moe)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co