Lapas Tenggarong Overload 326 Persen, 1.359 Penghuni Berdesakan di Balik Tembok Penjara

Elmo Satria Nugraha • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 23:54 WIB
 Kalapas Tenggarong, I Wayan Nurasta Wibawa (Istimewa)
 Kalapas Tenggarong, I Wayan Nurasta Wibawa (Istimewa)

PROKAL.CO, TENGGARONG – Ruang hunian yang seharusnya menampung 416 orang kini harus digunakan 1.359 penghuni. Lapas Kelas IIA Tenggarong mengalami kelebihan kapasitas hingga 326,7 persen, membuat penghuni harus berbagi ruang dalam kondisi berdesakan.

Data penghuni dan penerima remisi umum Agustus 2026 mencatat, jumlah tersebut terdiri atas 269 tahanan dan 1.090 narapidana. Artinya, penghuni Lapas Tenggarong telah melebihi kapasitas sebanyak 943 orang.

Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong I Wayan Nurasta Wibawa mengatakan persoalan kelebihan kapasitas tidak hanya terjadi di Tenggarong. Sejumlah unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan di Kalimantan Timur juga menghadapi kondisi serupa.

“Ini sekarang sudah 300 persen. Salah satu yang kita lakukan adalah memindahkan. Di Kaltim ini, rata-rata semua UPT-nya overload,” ujar Wayan.

Di tengah keterbatasan ruang, pengelola lapas memilih melakukan pemerataan penghuni. Jumlah warga binaan di setiap kamar diatur agar tidak ada satu kamar yang menanggung kepadatan jauh lebih tinggi dibanding kamar lainnya.

“Kita tidak bisa mengakali kecuali dengan pemerataan. Setiap kamar kita ratakan jumlahnya biar sama,” jelasnya.

Kepadatan tersebut juga diimbangi dengan memperbanyak kegiatan pembinaan. Langkah itu dilakukan agar waktu penghuni tetap terisi aktivitas yang bermanfaat meski ruang gerak terbatas.

“Overload ini artinya mereka jadi berdesak-desakan. Jadi kita upayakan untuk memberikan pembinaan-pembinaan agar mereka merasa diperlakukan selayaknya sebagai manusia,” katanya.

Masalah kapasitas semakin kompleks karena penghuni Lapas Tenggarong didominasi mereka yang tersangkut perkara narkotika.
Wayan menyebut hampir 70 persen penghuni saat ini merupakan warga binaan dengan perkara narkotika.

“Yang sekarang didominasi pidana narkoba, hampir 70 persen,” ungkapnya.

Angka tersebut menunjukkan dominasi perkara narkotika dalam komposisi penghuni lapas. Namun, data tersebut belum merinci peran maupun status hukum masing-masing penghuni dalam perkara narkotika.

Kondisi serupa juga terjadi di Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong. Data Agustus 2026 mencatat jumlah penghuninya mencapai 349 orang, sementara kapasitas fasilitas berada di kisaran 300 orang.

“Kalau LPP juga sudah over, karena memang kecil sekali. Paling isinya 300, penuh itu 300, sekarang hampir 400. Sudah penuh sekali, tidak ada tempat lagi,” ujar Wayan.

Untuk mengatasi persoalan tersebut dalam jangka panjang, Wayan berharap Pemkab Kukar dapat membantu menyediakan lahan untuk pembangunan atau relokasi Lapas Kelas IIA Tenggarong.

Saat ini, kondisi bangunan yang relatif sempit membuat persoalan kelebihan kapasitas semakin sulit ditangani jika jumlah penghuni terus bertambah.

“Kami berharap pemerintah daerah kira-kira bisa membantu. Karena memang Kukar ini lapasnya sangat kecil, lapasnya sempit,” katanya.

Jika pemerintah daerah dapat menyediakan lahan, usulan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada pemerintah pusat. Skema pembangunan maupun pemanfaatan bangunan lapas saat ini akan menyesuaikan keputusan pemerintah pusat.

“Misalkan kita dihibahkan tanah, kita nanti laporkan ke pusat dulu. Apakah pemerintah daerah sekalian mau membangun, kemudian bangunan ini diambil, atau mungkin menghibahkan tanah saja dulu,” jelasnya.

Sambil menunggu solusi jangka panjang, Lapas Kelas IIA Tenggarong masih mengandalkan pemerataan penghuni, pemindahan warga binaan, serta kegiatan pembinaan untuk mengurangi dampak kepadatan.

Dengan jumlah penghuni yang sudah lebih dari tiga kali kapasitas, kebutuhan terhadap fasilitas pemasyarakatan yang lebih memadai menjadi semakin mendesak, terutama di tengah dominasi perkara narkotika yang mencapai hampir 70 persen dari penghuni lapas. (moe)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
kutai kartanegara