Tegaskan Tak Ada Ampun, Bupati Kukar Dorong Penindakan Hukum Pelaku Karhutla hingga Larangan Kelola

Elmo Satria Nugraha • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 23:29 WIB
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri (Elmo/Prokal.co)
 Bupati Kukar Aulia Rahman Basri (Elmo/Prokal.co)

PROKAL.CO, TENGGARONG - Di tengah keringat yang jatuh, asap yang dihembus kala ratusan petugas berjibaku memadamkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Masih ada segelintir orang yang mengambil kesempatan dari musibah ini untuk menanam pohon sawit.

Penanganan itu ternyata masih perlu atensi lebih dan menyeluruh. Yang diperlukan untuk mengatasi Karhutla yang menimpa Kalimantan bukan sekedar pemadaman di lapangan. Tapi juga pengawasan ketat pascakebakaran agar lahan hangus tidak dimanfaatkan secara ilegal.

Hal ini menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) setelah melihat dinamika penanganan karhutla di beberapa daerah Kalimantan. Dengan Maklumat Kapolda Kalimantan Timur dan arahan Presiden Prabowo Subianto terhadap penanganan Karhutla, Kukar menyatakan langkah tegas ini.

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri memastikan pemerintah daerah sepakat dengan pusat untuk menutup rapat tiap celah pembukaan lahan melalui metode bakar. Terutama untuk kepentingan ekspansi korporasi sawit. 

"Sebagaimana yang kita pahami, Pak Kapolda sudah mengeluarkan maklumat terkait kebakaran hutan ini, tidak ada ampun. Bahkan Bapak Presiden sendiri sudah mengatensi bahwa tidak ada ampun untuk aksi korporasi yang membuka lahan dengan cara membakar," tegas Aulia saat ditemui, Jumat (11/9/2026).  

Keseriusan penindakan hukum tersebut mulai berjalan di wilayah Kukar. Aparat kepolisian baru saja mengamankan lima orang terduga pelaku pembakaran di Kecamatan Muara Kaman untuk proses penyelidikan lebih lanjut. "Memang seperti laporan yang kami terima di Muara Kaman kemarin, ada lima orang yang diamankan. Mereka sudah dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ungkap Bupati. 

Ia menegaskan kebakaran hutan dan lahan sangat jarang timbul secara alamiah tanpa pemicu. Jika terbukti ada kesengajaan manusia di baliknya, proses peradilan wajib berjalan tanpa pandang bulu. 

"Kita paham api ini tidak muncul serta-merta, pasti ada pemicunya. Nah, ketika pemicu ini dilakukan dalam proses kesengajaan, maka langkah hukum sebagaimana mestinya akan kita dorong," tambahnya lugas. 

Sikap tanpa kompromi yang diambil Pemkab Kukar dilandasi oleh besarnya risiko dan pengorbanan personel di garis depan. Tim gabungan dan warga setempat kerap berjibaku mempertaruhkan keselamatan demi melokalisasi kobaran api di medan yang berat. 

"Effort untuk memadamkan api sangat besar, sangat luar biasa. Saya memonitor setiap saat bagaimana pengorbanan kawan-kawan relawan, Damkar, BPBD, hingga masyarakat yang ada di lapangan," kata Aulia. 

Menurutnya, beban berat petugas pemadam kebakaran tersebut harus dihargai lewat sanksi hukum yang setimpal bagi para perusak lingkungan. Pihaknya terus berkoordinasi intensif dengan Kejaksaan dan Kepolisian untuk mengawal setiap kasus karhutla.

Langkah Pemkab Kukar ini selaras dengan Maklumat Kapolda Kaltim Nomor MAK/1/VIII/2026 tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan. Beleid tersebut menegaskan bahwa membakar hutan dan lahan merupakan tindak pidana kejahatan murni yang merugikan kesehatan, ekonomi, hingga citra bangsa.

Berdasarkan Pasal 308 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, para pelaku perorangan maupun korporasi yang menyuruh membakar terancam pidana penjara mulai 9 tahun hingga 15 tahun. Ancaman berat ini disesuaikan dengan tingkat kerusakan serta dampak korban yang ditimbulkan.

Poin krusial lain dalam maklumat tersebut mengatur status lahan pascakebakaran. Lahan yang telah terbakar secara resmi dilarang untuk dimanfaatkan atau dialihfungsikan oleh pihak mana pun sampai terbit putusan hukum berkekuatan tetap.

Pemkab Kukar memastikan pengawasan pascapemadaman akan terus diperketat di seluruh kecamatan rawan agar lahan yang hangus tidak beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit secara ilegal. (moe)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
kutai kartanegara