PROKAL.CO, TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri menyambut baik kesepakatan pemerintah dan DPR RI mengenai pengalihan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Bagi Aulia, kebijakan tersebut bukan sekadar perubahan status kepegawaian. Pengangkatan menjadi penuh waktu dinilai memberikan kepastian kepada tenaga pendidik yang sebelumnya telah dinyatakan dibutuhkan untuk mengisi pelayanan di daerah.
Ia menilai, status paruh waktu pada dasarnya merupakan kebijakan antara untuk memastikan keberadaan tenaga PPPK sesuai kebutuhan masing-masing daerah.
“Karena kita sudah menjalani ini, maka ketika teman-temannya sudah kita nyatakan dibutuhkan, ya kenapa harus paruh waktu lagi?” kata Aulia, Rabu (23/9/2026).
Kepastian ini sangat krusial, terutama bagi tenaga teknis yang keberadaannya dibutuhkan masyarakat. Di Kukar, kebutuhan pelayanan tidak hanya berada di pusat pemerintahan, tetapi juga harus menjangkau wilayah-wilayah terluar.
“Kami sangat menyambut baik kebijakan ini, memberikan kepastian status untuk kawan-kawan PPPK, utamanya teman-teman teknis yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat kita,” ujarnya.
“Sebagai bentuk pemerataan pelayanan kita sampai ke daerah-daerah terujung di Kabupaten Kutai Kartanegara, ya kita sangat menyambut baik,” sambung Aulia.
Kesepakatan pemerintah dan DPR RI tersebut sebelumnya disampaikan Komisi X DPR RI. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan sekitar 240 ribu guru PPPK paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes, dengan pelaksanaan mulai Januari 2027 dan dilakukan bertahap hingga 2029.
Kebijakan itu juga mendapat dukungan anggaran dari pemerintah pusat. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyebut tambahan anggaran Rp23 triliun untuk 2027 disiapkan, salah satunya untuk mendukung gaji dan tunjangan guru yang beralih status dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
Sebelumnya, Kemendikdasmen mencatat terdapat 231.246 guru yang berstatus PPPK paruh waktu berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Pemerintah kemudian membuka ruang penataan status tersebut menuju PPPK penuh waktu mulai 2027.
Terkait skema penggajian yang nantinya ditanggung pemerintah pusat melalui APBN, Aulia menilai persoalan utama bukan berada pada sumber anggarannya, melainkan memastikan pembiayaan tersedia dan diterima tepat waktu.
“Masalah proses penggajiannya, sebenarnya ketika kita bicara masalah ini ditanggung pusat ataupun daerah dan lain sebagainya, itu sebenarnya tidak terlalu permasalahan bagi kami,” jelasnya.
Menurut Aulia, pemerintah daerah membutuhkan kepastian mengenai alokasi pembiayaan sehingga kewajiban pembayaran gaji dapat dilakukan sesuai jadwal.
“Yang penting alokasi pembiayaannya ada dan pembiayaan ini bisa tersalurkan dengan baik dan tepat waktu sesuai dengan timeline yang sudah kita tetapkan,” tegasnya.
Ia mencontohkan, apabila pembayaran gaji telah ditetapkan pada awal bulan, maka anggaran harus sudah tersedia pada waktu tersebut.
“Misalnya untuk gaji, kita sudah sepakat gaji misalnya di awal bulan itu sudah siap, ya sudah uangnya harus tersedia di awal bulan,” paparnya.
Aulia menambahkan, mengenai mekanisme dukungan anggaran, baik melalui Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), maupun skema lainnya, hal tersebut dapat disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah.
“Perkara ini nanti di-support, misalnya melalui DAU atau misalnya melalui DBH, itu tinggal kita sesuaikan dan kita bicarakan,” tandasnya. (adv/moe)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co