Utang Bankaltimtara Rp820 Miliar Lunas, Pemkab Kukar Tinggal Tuntaskan Administrasi

Elmo Satria Nugraha • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 19:30 WIB
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri saat melakukan akad pinjaman Rp820 Miliar dengan Bankaltimtara bulan Maret lalu (Elmo/Prokal.co)
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri saat melakukan akad pinjaman Rp820 Miliar dengan Bankaltimtara bulan Maret lalu (Elmo/Prokal.co)

PROKAL.CO, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya menuntaskan pembayaran utang Rp820 miliar kepada Bankaltimtara. Per Rabu (23/9/2026), kewajiban tersebut disebut sudah lunas.

Kabar pelunasan itu disampaikan Bupati Kukar Aulia Rahman Basri. Ia menyebut seluruh kewajiban telah dieksekusi dan kini tidak lagi menyisakan utang kepada Bankaltimtara dari pinjaman tersebut.

“Utang kita sudah kita eksekusi, sudah kita eksekusi, dan berita baiknya hari ini sudah habis. Sudah lepas,” kata Aulia.

Dengan pelunasan tersebut, Pemkab Kukar kini tinggal memastikan seluruh proses setelah pembayaran berjalan sesuai ketentuan, termasuk penyelesaian aspek administratif.

“Jadi tinggal ini ditatalaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Aulia menegaskan, penyelesaian utang tidak berhenti pada pembayaran secara substantif. Administrasi setelah pelunasan juga harus dituntaskan dengan benar agar seluruh proses pengelolaan kewajiban daerah tercatat dan berjalan sesuai aturan.

“Kita juga didampingi oleh pihak-pihak terkait, sehingga kita tidak mau hal yang substantif sudah kita laksanakan dengan baik, ini haruslah diikuti dengan hal yang sifatnya administratif. Itu harus dilakukan dengan baik dan benar,” jelasnya.

Pelunasan ini menjadi perkembangan terbaru dari kewajiban Rp820 miliar yang sebelumnya menjadi perhatian dalam pengelolaan keuangan daerah Kukar sepanjang 2026.

Pinjaman tersebut disepakati Pemkab Kukar bersama Bankaltimtara pada Maret 2026 untuk membantu menutup kebutuhan arus kas daerah sekaligus memastikan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga atau rekanan proyek pembangunan tahun 2025 dapat diselesaikan.

Pembayarannya kemudian dilakukan bertahap. Pada awal September lalu, Sekda Kukar Sunggono menyebut realisasi pembayaran sudah mendekati 80 persen. Skema yang digunakan yakni menyisihkan sekitar 10–20 persen setiap kali Dana Bagi Hasil (DBH) diterima Pemkab Kukar untuk mencicil kewajiban tersebut.

Di tengah proses tersebut, kemampuan fiskal Kukar juga menghadapi tekanan akibat dana kurang salur DBH yang belum seluruhnya diterima. Saat itu, Sunggono menyebut dari sekitar Rp2,4 triliun dana kurang salur, baru sekitar 40 persen yang telah masuk ke daerah.

Pada 19 September, sisa kewajiban Bankaltimtara disebut tinggal sekitar Rp100 miliar lebih. Pemkab Kukar ketika itu memastikan pelunasan akan dilakukan pada akhir September karena dana untuk pembayaran sudah tersedia.

Target tersebut akhirnya terealisasi lebih cepat. Per Rabu (23/9/2026), Aulia Rahman Basri memastikan utang Rp820 miliar tersebut telah habis dibayarkan.

Pelunasan ini sekaligus mengakhiri kewajiban yang sebelumnya menjadi salah satu komponen penting dalam penyesuaian APBD Kukar 2026. Dalam pembahasan perubahan APBD, kewajiban sekitar Rp820 miliar tersebut sebelumnya disebut sebagai utang tahun anggaran 2025 yang harus diselesaikan pada 2026.

Kini, setelah kewajiban pokok tersebut dinyatakan selesai, Pemkab Kukar memastikan proses administrasi dan penatausahaan pembayaran tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. (adv/moe)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
kutai kartanegara