PROKAL.CO, TENGGARONG – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menargetkan persetujuan APBD Perubahan 2026 paling lambat Rabu (30/9/2026). Setelah penyampaian nota keuangan dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang I, Selasa (29/9/2026), pembahasan anggaran akan dilakukan secara maraton.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, pembahasan dilakukan untuk menuntaskan rancangan perubahan anggaran sebelum batas waktu yang ditetapkan. Sejumlah masukan, kritik, dan pandangan fraksi akan menjadi bahan penyempurnaan rancangan peraturan daerah (Raperda).
“Memang mau tidak mau, paling lambat besok APBD Perubahan ini harus disetujui. Hari ini sudah disampaikan nota keuangan dan tentu kita akan melakukan pembahasan secara maraton agar bisa dituntaskan dan diselesaikan,” ujarnya.
Menurut Ahmad Yani, setelah penyampaian nota keuangan dan Raperda, pembahasan akan dilanjutkan melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kukar. Persetujuan tetap bergantung pada kesepakatan anggota DPRD dan masing-masing fraksi.
“Kita juga mendengarkan pandangan-pandangan fraksi, masukan fraksi, dan kritikan fraksi yang tentu akan memperbaiki Raperda yang dimaksud,” katanya.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah pinjaman pemerintah daerah sebesar Rp820 miliar. Ahmad Yani memastikan anggaran tersebut akan diakomodasi dalam APBD Perubahan.
“Kita pastikan itu akan kita akomodasi. Kita pastikan bahwa anggaran itu sudah dibelanjakan dan sudah disampaikan kepada yang berhak. Tentu kita pastikan bahwa itu menjadi bagian dari APBD Perubahan,” tegasnya.
Selain penyelesaian kewajiban tersebut, DPRD juga mendorong agar belanja daerah disesuaikan dengan kemampuan pendapatan yang tersedia. Rasionalisasi dan koreksi anggaran, termasuk pembatasan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), disebut sebagai bagian dari sinkronisasi dan optimalisasi anggaran.
Ahmad Yani berharap penyesuaian tersebut dapat mencegah munculnya utang baru pada tahun anggaran 2026.
“Kita akan membelanjakan sesuai dengan pendapatan yang ada,” ujarnya.
Di sisi lain, DPRD Kukar masih menantikan pencairan dana kurang salur dari pemerintah pusat yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp3 triliun, meski terdapat pula dana lebih salur.
Ahmad Yani berharap dana tersebut dapat ditransfer pada akhir tahun sehingga menambah ruang fiskal daerah. Jika belum terealisasi pada 2026, dana kurang salur itu diharapkan dapat memperkuat kemampuan belanja pada 2027.
“Kalau tidak, minimal belanja kita untuk tahun 2027 bisa lebih progresif lagi karena ada dana kurang salur. Itu memang menjadi hak daerah dan sudah ada PMK-nya,” jelasnya.
Ia menambahkan, APBD Perubahan 2026 juga diarahkan untuk menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat, termasuk kebutuhan infrastruktur yang dinilai mendesak dan telah diakomodasi dalam anggaran.
“Pada intinya, untuk APBD Perubahan 2026 ini, semua persoalan kemasyarakatan kita pastikan akan diselesaikan melalui APBD Perubahan,” pungkasnya. (adv/moe)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co