PROKAL.CO, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyampaikan nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang I DPRD Kukar, Selasa (29/9/2026).
Dalam nota keuangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp6,80 triliun, sedangkan belanja daerah sebesar Rp7,12 triliun. Penyampaian ini menjadi bagian dari tahapan akhir pembahasan Perubahan APBD 2026 sebelum memasuki rapat pembahasan dan kesepakatan bersama.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono mengatakan, pemerintah daerah bersyukur nota keuangan yang diajukan mendapat persetujuan dengan sejumlah catatan dari masing-masing fraksi DPRD.
“Yang pertama, kita bersyukur bahwa hari ini pembahasan Perubahan APBD 2026 sudah memasuki tahapan akhir. Tahapan setelah ini adalah rapat pembahasan, kemudian dilanjutkan dengan kesepakatan,” ujarnya.
Sunggono menjelaskan, rancangan perubahan anggaran disusun dengan mempertimbangkan sejumlah kondisi yang memengaruhi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Dari sisi pendapatan, belum optimalnya penerimaan transfer dari pemerintah pusat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi penyusunan anggaran. Kondisi tersebut berkaitan dengan penyesuaian alokasi transfer ke daerah serta sejumlah regulasi pemerintah.
Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah meningkat Rp76,97 miliar menjadi Rp6,80 triliun. Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp727,86 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp6,05 triliun.
Sementara itu, belanja daerah mengalami penurunan Rp94,17 miliar menjadi Rp7,12 triliun. Penyesuaian belanja dilakukan, antara lain, akibat pergeseran anggaran untuk menyelesaikan kewajiban pekerjaan tahun sebelumnya yang belum terbayarkan hingga akhir tahun anggaran.
Penyesuaian juga dilakukan terhadap sejumlah alokasi dana khusus, seperti Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik, serta bantuan keuangan.
Sunggono menyebut keterbatasan ruang belanja daerah turut berpengaruh terhadap upaya mencapai target indikator makro, termasuk pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan, dan pengangguran.
“Dari sisi belanja, keterbatasan ruang belanja ini secara langsung berdampak pada pencapaian target indikator makro daerah, termasuk pertumbuhan ekonomi dan tingkat kemiskinan serta tingkat pengangguran yang harus kita kendalikan bersama,” jelasnya.
Selain pendapatan dan belanja, penyesuaian juga dilakukan pada sisi pembiayaan. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2025, nilai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) terkoreksi menjadi Rp328,85 miliar dari perkiraan sebelumnya Rp500 miliar.
Rancangan perubahan APBD juga mencatat penerimaan pembiayaan dari utang daerah sebesar Rp820,95 miliar. Nilai tersebut kembali dialokasikan pada pengeluaran pembiayaan, sedangkan penyertaan modal daerah tetap sebesar Rp10 miliar.
Salah satu catatan yang disampaikan fraksi DPRD dalam pembahasan adalah pinjaman pemerintah daerah kepada Bankaltimtara.
Sunggono menegaskan, pinjaman tersebut telah melalui konsultasi dengan sejumlah lembaga dan disebutnya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pinjaman jangka pendek memang diperbolehkan sepanjang dipinjam pada tahun yang bersangkutan, dibayar pada tahun yang bersangkutan, dan digunakan untuk menutupi arus kas atau cash flow,” terangnya.
Ia menjelaskan, pinjaman tersebut berkaitan dengan kondisi arus kas pada awal 2026 yang tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga.
Menurutnya, penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga merupakan belanja wajib yang mengikat, sebagaimana belanja wajib lainnya.
Pembahasan Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan dilanjutkan melalui rapat pembahasan sebelum memasuki tahap kesepakatan. (adv/moe)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co