Disperindag Kukar Tegas, Kios Tangga Arung Square yang Tak Ditempati Wajib Diganti

Elmo Satria Nugraha • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 18:29 WIB
Plt Kepala Disperindag Kukar Burhanuddin (Elmo/Prokal.co)
Plt Kepala Disperindag Kukar Burhanuddin (Elmo/Prokal.co)

PROKAL.CO, TENGGARONG – Ratusan kios di Tangga Arung Square, Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), belum memiliki kontrak dengan pengelola pasar. Kondisi ini menjadi perhatian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar yang mulai mendata ulang pedagang untuk memastikan fasilitas pasar benar-benar dimanfaatkan.

Plt Kepala Disperindag Kukar Burhanuddin menegaskan, kios yang tidak ditempati atau tidak digunakan untuk aktivitas jual beli akan dialihkan kepada pedagang lain yang ingin berjualan. Pemerintah tidak ingin fasilitas yang dibangun untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat justru dikuasai tanpa dimanfaatkan.

Dari sekitar 703 los yang tersedia, baru sekitar 530 pedagang yang menandatangani kontrak. Sementara itu, sekitar 170 hingga 175 los belum memiliki kontrak.

“Kalau memang tidak melakukan aktivitas di sana dan tidak ingin berjualan, tidak masalah, tetapi yang tidak diperbolehkan adalah hanya menguasai tempat tersebut tanpa digunakan,” tegas Burhanuddin.

Dia mengatakan, pendataan ulang dilakukan untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan, termasuk siapa saja pedagang yang telah menandatangani kontrak dan benar-benar menempati kiosnya.

Begitu pula pedagang yang belum menandatangani kontrak akan didata untuk memastikan apakah masih berminat menempati los atau tidak. Data dari pengelola pasar atau Unit Pelaksana Pengelolaan (UPP) juga akan disinkronkan sebelum penataan dilakukan.

“Kami ingin memastikan siapa saja yang menempati kios atau los dan siapa yang tidak menempatinya. Setelah datanya jelas, baru kami bisa melakukan penataan ulang,” ujarnya.

Burhanuddin menyebut, langkah tersebut sejalan dengan arahan Bupati Kukar saat Safari Subuh di Tangga Arung Square. Fasilitas pasar merupakan aset pemerintah yang dibangun untuk mendukung pedagang menjalankan aktivitas jual beli.

Karena itu, Disperindag akan menelusuri terlebih dahulu alasan kios tidak ditempati. Jika pedagang tidak lagi ingin berjualan, tempat tersebut dapat diberikan kepada masyarakat atau pedagang lain yang membutuhkan ruang usaha.

“Kalau memang ada los yang tidak ditempati, maka harus ditata kembali karena fasilitas tersebut merupakan aset pemerintah. Pemerintah yang membangun dan menyediakan tempat tersebut untuk para pedagang,” jelasnya.

Burhanuddin menambahkan, pembenahan pengelolaan pasar dilakukan secara bertahap sejak dirinya menjabat sekitar sebulan terakhir. Selain pendataan pedagang, persoalan parkir di Tangga Arung Square dan Pasar Mangkurawang menjadi salah satu perhatian awal.

Dia menargetkan hasil pembenahan mulai terlihat pada akhir tahun. Namun, penataan kios tetap membutuhkan proses pendataan dan pemeriksaan agar pengalihan tempat usaha dapat dilakukan berdasarkan kondisi yang jelas.

“Insyaallah langkah-langkah pembenahan ini ditargetkan mulai terlihat pada akhir tahun. Memang masih banyak hal yang harus kami benahi di dalam pengelolaan pasar,” pungkasnya. (adv/moe)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
kutai kartanegara