Pengesahan APBD-P Kukar 2026 di Ujung Tanduk, Paripurna Batal Akibat Tak Kuorum

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 23:01 WIB
Suasana rapat paripurna ke-10 DPRD Kukar dengan acara kesepakatan rancangan perubahan APBD 2026 sebelum dibatalkan (Elmo/Prokal.co)
Suasana rapat paripurna ke-10 DPRD Kukar dengan acara kesepakatan rancangan perubahan APBD 2026 sebelum dibatalkan (Elmo/Prokal.co)

PROKAL.CO, TENGGARONG – Pengesahan Perubahan APBD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) 2026 yang dijadwalkan Selasa (29/9/2026) batal dilaksanakan. Rapat Paripurna Ke-10 Masa Sidang I DPRD Kukar tidak dapat dilanjutkan karena jumlah anggota dewan yang hadir secara langsung tidak memenuhi kuorum.

Rapat paripurna ini memasuki ujung tanduk, mengingat pentingnya tahapan ini untuk menyepakati rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026. Dengan tenggat pengesahan yang ditargetkan paling lambat Rabu (30/9/2026).

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menjelaskan, rapat paripurna yang mengagendakan laporan Badan Anggaran dan persetujuan bersama DPRD dengan pemerintah daerah itu mensyaratkan kehadiran dua pertiga anggota dewan atau 30 orang.

Namun, jumlah anggota yang hadir di ruang sidang hanya sekitar 25–27 orang. Sementara itu, sejumlah anggota lainnya mengikuti rapat secara daring melalui Zoom, yang tidak dapat dihitung sebagai kehadiran untuk memenuhi kuorum sesuai tata tertib DPRD.

“Dalam tata tertib kita, paripurna terkait Raperda itu membutuhkan kuorum dua per tiga. Dua per tiga itu 30 orang, sementara yang hadir tadi tidak sampai 30 orang,” ujar Ahmad Yani.

Ia menegaskan, kehadiran melalui Zoom tidak dapat menggantikan kehadiran fisik dalam rapat paripurna yang membahas pengesahan peraturan daerah. Karena itu, pimpinan DPRD memutuskan menunda rapat hingga Rabu (30/9/2026).

“Kalau dihitung sebenarnya dengan yang lewat Zoom, itu bisa kuorum. Tetapi di tata tertib kita tidak mengenal kehadiran lewat Zoom sebagai hitungan kehadiran untuk memenuhi kuorum,” jelasnya.

Penundaan tersebut sempat diwarnai ketegangan dan kekecewaan dari sejumlah fraksi. Pasalnya, rapat yang seharusnya menjadi tahap akhir pembahasan Perubahan APBD 2026 itu tidak dapat dilaksanakan, sementara batas waktu pengesahan semakin dekat.

Di lokasi, Sekretaris Daerah Kukar Sunggono bersama jajaran pemerintah daerah telah hadir untuk mengikuti rapat. Bupati Kukar Aulia Rahman Basri juga mengikuti agenda tersebut melalui Zoom.

Ahmad Yani menyebut, ketidakhadiran sejumlah anggota DPRD menjadi kendala utama. Ia mengungkapkan, sebagian besar anggota Fraksi Golkar tidak hadir secara langsung. Namun, ia menegaskan keputusan menunda rapat diambil karena ketentuan kuorum tidak terpenuhi, bukan semata-mata persoalan kehadiran fraksi tertentu.

“Yang penting adalah bagaimana paripurna ini bisa terlaksana. Mudah-mudahan besok bisa dimulai,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa DPRD sebelumnya telah meminta pimpinan fraksi dan Badan Kehormatan untuk mengomunikasikan pentingnya kehadiran anggota dalam rapat paripurna.

Menurutnya, ketentuan kuorum untuk pengesahan Raperda berbeda dengan rapat paripurna biasa. Untuk agenda pengesahan Perda, kehadiran dua pertiga anggota dewan harus terpenuhi agar keputusan dapat dipertanggungjawabkan.

“Ini adalah pengesahan APBD, tentu harus hati-hati. Kalau tidak kuorum, tidak mungkin kita menggadaikan hak rakyat yang terwakili oleh anggota DPRD,” tegasnya.

Ahmad Yani menekankan, rapat pada Rabu menjadi penentu bagi kelanjutan pengesahan Perubahan APBD 2026. Jika persetujuan tidak dapat dilakukan, Kukar berisiko tidak memiliki APBD Perubahan untuk tahun anggaran tersebut.

“Kalau besok tidak ada pengesahan APBD, berarti tidak ada APBD Perubahan untuk tahun 2026,” ujarnya.

Ia berharap seluruh anggota DPRD dapat hadir secara langsung agar rapat memenuhi kuorum dan proses persetujuan anggaran dapat diselesaikan sesuai jadwal. (moe)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
kutai kartanegara