PROKAL.CO, TENGGARONG – Setelah melewati pembahasan panjang hingga rapat maraton, APBD Perubahan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Tahun Anggaran 2026 akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna Ke-10 Masa Sidang I DPRD Kukar, Rabu (30/9/2026).
Di balik angka perubahan APBD yang terlihat lebih besar dibandingkan anggaran murni 2026, terdapat satu komponen yang membuat struktur anggaran berubah cukup signifikan: penataan pinjaman Bankaltimtara sebesar Rp820 miliar yang sebelumnya telah digunakan dan dibayarkan pemerintah daerah.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan, penetapan APBD Perubahan dilakukan dengan menyesuaikan perkembangan daerah, regulasi terbaru, perhitungan pendapatan, hingga efisiensi belanja.
“Secara angka, terlihat angkanya lebih besar daripada anggaran murni tahun 2026. Kenapa bisa lebih besar? Karena di perubahan ini kami menatausahakan pinjaman di Bankaltimtara sebesar Rp820 miliar yang sudah kita bayarkan, yang sudah kita laksanakan sebelumnya,” kata Aulia.
Menurutnya, pencatatan pinjaman tersebut dilakukan setelah pemerintah daerah berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait. Dalam struktur APBD Perubahan, penerimaan dari pinjaman dicatat sebagai bagian dari pendapatan pembiayaan, kemudian dicerminkan kembali dalam pengeluaran pembiayaan.
Dengan penataan tersebut, angka APBD Perubahan secara keseluruhan terlihat meningkat. Namun, Aulia menegaskan kondisi riil anggaran daerah justru mengalami penurunan dibandingkan APBD murni.
“Realnya, APBD kita itu turun sekitar Rp100 miliar daripada anggaran murni. Sehingga sebenarnya realnya cuma Rp7,1 triliun, ditambah dengan utang itu menjadi Rp7,9 triliun,” jelasnya.
Koreksi terhadap anggaran tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyesuaikan kemampuan fiskal daerah dengan kewajiban yang harus diselesaikan. Di saat yang sama, pemerintah juga melakukan efisiensi terhadap belanja agar anggaran yang tersedia dapat tetap diarahkan untuk kebutuhan masyarakat.
Aulia berharap pengesahan APBD Perubahan menjadi titik awal untuk mempercepat pelaksanaan program yang telah disusun. Setelah persoalan penataan anggaran dan kewajiban tersebut masuk dalam struktur APBD, pemerintah daerah kini memiliki dasar untuk kembali mendorong eksekusi pembangunan.
“Harapan kita, mudah-mudahan dengan sudah ditetapkannya APBD perubahan ini, kita sudah bisa melakukan eksekusi-eksekusi cepat di lapangan, sehingga proses pembangunan ini bisa dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujarnya.
Namun, tantangan fiskal Kukar tidak berhenti pada penetapan APBD Perubahan. Kebijakan pemangkasan anggaran di tingkat pusat juga menjadi perhatian karena dapat memberikan efek lanjutan terhadap kondisi ekonomi masyarakat di daerah.
Aulia mengatakan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menentukan kebijakan pemangkasan di tingkat pusat. Yang dapat dilakukan Pemkab Kukar adalah menjaga agar dampaknya tidak berujung pada lonjakan harga dan melemahnya daya beli masyarakat.
“Salah satunya adalah kita berusaha menjaga agar tidak terjadi inflasi yang berlebihan sehingga menimbulkan lonjakan harga di tengah-tengah masyarakat. Kami juga menjaga terkait dengan kemampuan atau daya beli masyarakat, sehingga pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat itu bisa terpenuhi dengan baik,” katanya.
Menurut Aulia, kemampuan pendapatan masyarakat juga harus dijaga agar kebijakan fiskal di tingkat pusat tidak ikut mendorong peningkatan kemiskinan di daerah.
Karena itu, ia berharap setiap pengurangan anggaran di satu sisi tetap diikuti penyaluran pembiayaan ke sektor yang mampu menggerakkan ekonomi masyarakat.
“Kita berharap ini tersalur ke sektor-sektor produktif, sehingga ini bisa menjadi daya dorong atau daya dukung tersendiri untuk perbaikan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (adv/moe)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co