PROKAL.CO, TENGGARONG – Usai perjalanan panjang yang melalui pembahasan maraton dan sempat tertunda karena persoalan kuorum. DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah, Rabu (30/9/2026).
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menyebut pengesahan tersebut sebagai penyelesaian salah satu tugas penting pemerintah dan wakil rakyat. Kini, waktu pelaksanaan tinggal menyisakan tiga bulan sehingga ia meminta anggaran segera diterjemahkan menjadi program yang dirasakan masyarakat.
“Kita hari ini menyelesaikan tugas negara. 30 September 2026 kita sudah menyetujui rancangan peraturan daerah yang menjadi Perda APBD Perubahan tahun 2026,” kata Ahmad Yani.
Dengan disahkannya APBD Perubahan tersebut, DPRD Kukar berharap anggaran tidak berhenti pada angka di atas kertas. Masih ada Oktober, November, dan Desember yang harus dimanfaatkan pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan program.
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, arah pembangunan tetap harus menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, terutama infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
“Kita akan maksimalkan dan tentu kan masih ada waktu bulan Oktober, November, Desember. Saya rasa semoga ini bisa diserap. Fokus pembangunannya tetap ada infrastruktur, pelayanan masyarakat, tentu kepentingan untuk pendidikan, kesehatan,” ujarnya.
Ia berharap pengesahan APBD Perubahan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya mewujudkan program pembangunan Kukar Idaman dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Alhamdulillah kita sudah menyelesaikannya. Semoga ini berkah untuk kita semua, berkah untuk rakyat. Semoga APBD bisa betul-betul menyejahterakan rakyat,” tuturnya.
Dari sisi nilai, Ahmad Yani menyebut APBD Perubahan tetap berada di kisaran Rp7,9 triliun. Angka tersebut termasuk penataan kewajiban pinjaman daerah sekitar Rp820 miliar.
Namun, ia menegaskan angka riil kemampuan anggaran daerah berada di kisaran Rp7,1 triliun. Komponen sekitar Rp820 miliar tersebut berkaitan dengan penataan pinjaman yang masuk dalam struktur pembiayaan APBD Perubahan.
“Nilainya tetap Rp7,9 triliun karena kita juga mengakomodir utang sekitar Rp820 miliar. Sebenarnya intinya Rp7,1 triliun, tetapi Rp820 miliar itu adalah bagian daripada utang,” jelasnya.
Karena itu, setelah APBD Perubahan disahkan, pekerjaan berikutnya bagi pemerintah daerah adalah memastikan waktu yang tersisa pada akhir tahun tidak terbuang. Ahmad Yani berharap penyerapan anggaran dapat berjalan maksimal sehingga pembangunan dan pelayanan yang sudah dianggarkan benar-benar sampai kepada masyarakat Kukar. (adv/moe)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co