Setiap warga negara Indonesia wajib memiliki akta kelahiran sebagai dokumen identitas otentik. Dokumen tersebut merupakan sebuah bukti yang sah terhadap kelahiran seseorang di wilayah NKRI.
Akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) di wilayah kabupaten atau kota.
Jika sudah memiliki dokumen akta kelahiran, maka wajib disimpan di tempat yang aman agar tidak sampai hilang. Namun, jika tidak sengaja hilang karena suatu hal semisal bencana, apa yang harus dilakukan masyarakat?
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus akta kelahiran yang hilang sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia, dikutip dari laman SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
1. Mengisi formulir Pelaporan Hilang dan Rusak akta Pencatatan Sipil.
2. Mengurus Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian bagi Akta kelahiran yang Hilang atau Kebakaran.
3. Menyediakan kutipan Akta Kelahiran bagi akta kelahiran yang Rusak.
4. Fotocopy Kartu Keluarga dengan Data Terbarukan.
5. Fotocopy E-KTP orang tua atau yang bersangkutan (yang kehilangan akta).
6. Melampirkan alamat e-mail dan nomor handphone (HP).
7. Dalam hal kutipan Akta Kelahiran yang berada dalam penguasaan salah satu pihak yang bersengketa, dapat diterbitkan kembali berdasarkan permohonan dengan melampirkan surat pernyataan.
Jika sudah lengkap seluruh berkas di atas, maka pemohon mengurusnya di kantor Dispendukcapil sesuai KTP atau Kartu Keluarga yang bersangkutan. Nantinya tinggal mengikuti alur pengurusan di kantor tersebut karena bisa berbeda-beda setiap daerah.
Pemohon juga bisa mengurusnya secara online melalui aplikasi. Namun, setiap daerah memiliki aplikasi kependudukan yang berbeda-beda. Misalnya jika pemohon merupakan warga Surabaya, maka bisa mengurusnya dengan menginstal aplikasi WargaKu Surabaya.
Setelah instal dan mendaftar akun, maka pemohon dapat memilih menu Kependudukan. Jika sudah masuk, klik menu Layanan Kependudukan dan pilih Akta Kelahiran atau Kutipan Kedua Akta Catatan Sipil (Cetak Ulang Akta), kemudian ikuti langkah-langkah selanjutnya.
Aplikasi kependudukan setiap daerah dapat diinstal melalui Play Store. Namun perlu diperhatikan bahwa aplikasi tersebut memang resmi dibuat oleh Pemda terkait. Jika bukan dibuat oleh Pemda, maka lebih baik jangan diinstal.