Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Tak Masuk Prolegnas, Muhammadiyah: RUU Sisdiknas Prosesnya Tidak Transparan

izak-Indra Zakaria • Kamis, 22 September 2022 - 23:43 WIB
ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA – Tak masuknya revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 disambut baik oleh banyak pihak. Semua sepakat, draft rancangan UU (RUU) Sisdiknas yang digagas pemerintah perlu direvisi.

 Sekretaris Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Alpha Amirrachman bahkan menyebut, DPR telah menggunakan nurani dan akal sehatnya saat menolak RUU ini masuk prolegnas. RUU ini dinilainya telah keliru sejak awal. ”Bahkan sejak dalam pemikiran para perancangnya yang sampai sekarang tidak pernah dibuka identitasnya oleh pihak Kemendikbudristek,” ujarnya dalam keterangan resminya, (21/9). 

Kekeliruan ini, kata dia, dapat dilihat dari tak adanya peta jalan atau grand design yang dibuat terlebih dahulu sebagai konsep awal. Yang mana peta jalan tersebut penting untuk dirumuskan sebelum merancang perangkat peraturan atau undang-undangnya. ”Ibaratnya seperti merakit sebuah kapal besar sambil bersamaan meluncurkannya, tapi tanpa ada kejelasan awal mau dibawa kemana arahnya, berbahaya sekali,” paparnya. 

Menurutnya, RUU ini cacat. Bukan hanya dari berbagai sisi substansi, tapi juga dari prosesnya yang tidak transparan dan minim partisipasi publik. Dari sisi substansi misalnya, dapat dilihat dari rancunya fungsi dengan tujuan, sempitnya pemaham luhur Pancasila dalam Profil Pelajar Pancasila yang dijadikan tujuan pendidikan nasional, rendahnya apresiasi terhadap guru dan dosen, minimnya pengakuan pada pendidikan non-formal, tidak jelasnya peran pendidikan berbasis masyarakat, hingga menjebak pendidikan dalam iklim bisnis yang mengesampingkan sisi humanis pendidikan. 

Lalu, dari sisi keterlibatan masyarakat, pihak Kemendikbudristek juga menutup telinga dari saran untuk membentuk Panitia Kerja Nasional RUU Sisdiknas yang inklusif dan terbuka. ”Padahal kami sudah memberikan saran ini sejak awal tahun, namun tidak digubris,” sambungnya.

 Kemendikbudristek, lanjut dia, lebih memilih mengerjakannya secara diam-diam oleh sekelompok orang yang tidak jelas identitasnya. Keterlibatan publik pun hanya artifisial dan aksesoris. Para pemangku kepentingan hanya diajak bicara dalam waktu yang sangat terbatas, sifatnya hanya sekedar sosialisasi bukan uji publik seperti yang mereka klaim. Hingga menimbulkan pertanyaan mengenai agenda dibalik ini.

 Senada, gagalnya RUU Sisdiknas masuk prolegnas juga disambut bahagia oleh organisasi guru seperti PGRI, P2G, IGI, dan lainnya. Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan untuk pendidikan dan guru (P2G) Iman Zanatul Haeri menilai, hal ini menandakan jika Kemendikbudristek diberikan waktu oleh DPR untuk memperbaiki materi pasal-pasal dalam RUU yang berpotensi kuat merugikan hak-hak guru. Salah satunya, soal hilangnya pasal tunjangan profesi guru. 

Dalam perbaikannya, pihaknya pun mendesak Kemendikbudristek lebih transparan, akuntabel, dan membuka ruang dialog dengan melibatkan semua unsur pendidikan. Transparansi ini dapat dimulai dengan membentuk pokja nasional RUU Sisdiknas. Dengan catatan, nama-nama tim pokja pun harus diumumkan kepada publik.

 Selain itu, Kepala Bidang Litbang Guru P2G Agus Setiawan berharap, tak masuknya RUU kontroversial ini bukan hanya sekadar akal-akalan pemerintah dan DPR saja. Di mana, ini hanya penundaan dengan maksud menunggu situasi kondusif, masyarakat lupa, dan tidak ada protes lagi dari organisasi guru.

 ”Lalu tidak ada perubahan poin-poin krusial dan sensitif terhadap pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas, kalau gini ya sama saja,” tegasnya. 

Padahal, pencantuman hak-hak guru secara detail dan eksplisit dalam RUU Sisdiknas adalah harga mati. Tak bisa ditawar-tawar lagi. 

Sementara itu, Pengamat Pendidikan Indra Charismiadji menyambut baik tidak masuknya revisi UU Sisdiknas dalam Prolegnas 2023. Dia mengatakan sebaiknya sepanjang 2023 nanti, Kemendikbudristek menyusun naskah revisi UU Sisdiknas dengan baik dan melibatkan pemangku kebijakan terkait. Lalu baru dibahas bersama parlemen di 2024 nanti.

 ’’DPR ternyata masih mendengar aspirasi kita. Masyarakat menginginkan supaya revisi UU Sisdiknas tidak dibuat terburu-buru,’’ tuturnya. Indra mengatakan dalam membuat naskah akademik revisi UU Sisdiknas, harus menggunakan kajian yang komprehensif. Termasuk pelibatan publik yang lebih bermakna. 

Indra menegaskan pembahasan revisi UU Sisdiknas tidak bisa diwakili dengan naskah akademik atau draft yang ada sekarang. Sebab dalam penyusunannya, penuh dengan ketidakterbukaan dari pemerintah. Dia menegaskan publik tidak menolak adanya revisi UU Sisdiknas. Selama pembahasannya dilakukan dengan terbuka. 

Dia juga mengatakan sebaiknya pemerintah menetapkan dahulu cetak biru pendidikan Indonesia. Sehingga bisa dipetakan yang diinginkan ke depan mencetak SDM seperti apa. Baru kemudian ditentukan perangkat undang-undangnya. ’’Bukan dibuat dulu undang-undangnya, tetapi tidak tahu ke depan ingin mencetak apa,’’ tuturnya. (mia/wan)

Editor : izak-Indra Zakaria