JAKARTA–Kendati pembunuhan Brigadir Yosua sudah tiga bulan berlalu, rasa sedih masih menggelayut di hati sang kekasih, Vera Simanjuntak. Kejadian keji itu membuat Vera tak mampu menahan air matanya dalam konferensi pers kemarin (29/9) di sebuah hotel di Jakarta Barat. Pantauan Jawa Pos (Kaltim Post Group), Vera menangis sembari memeluk aktivis Irma Hutabarat yang berada di sampingnya. Namun, Vera berusaha menguatkan diri. Dia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu membongkar kasus tersebut.
”Puji Tuhan, sampai P-21 ini semua berkat Tuhan dan orang-orang yang mau membantu. Kami ucapkan terima kasih,” katanya. Dia berharap sidang berjalan dengan baik. Setiap tersangka mendapat hukuman seadil-adilnya. “Sesuai dengan perbuatan mereka,” ujarnya. Lalu, Vera bersama para pendampingnya dan kuasa hukum masuk hotel. Kuasa hukum Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, menyatakan kedatangan Vera untuk persiapan mengawal persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Menurut dia, Vera yang mengutarakan keinginan mengawal persidangan tersebut. Untuk itu, perlu persiapan dengan datang ke Jakarta. “Keliling Jakarta, ke Monas lah dan menghadapi wartawan. Agar tidak nervous atau grogi. Maklum dari daerah,” urainya. Keinginan mengawal jalannya persidangan itu disebabkan Vera dan kuasa hukum meyakini bahwa semua tahap proses hukum harus dijaga. “Jangan sampai ada amplop-amplop bertebaran yang membuat putusan tidak adil,” terangnya.
Tidak hanya di kepolisian, kondisi penegakan hukum di kejaksaan pun masih meragukan. Kamaruddin menuturkan, selama ini berkali-kali menemukan kejanggalan di kejaksaan. ”Ya, biasanya di kejaksaan modusnya menyembunyikan barang bukti. Dari foto, video, dan sebagainya. Agar putusan tidak maksimal,” paparnya. Dengan menyembunyikan barang bukti tersebut, yang terjadi keadilan dicederai. Terdakwa malah bebas atau mendapatkan hukuman yang sangat ringan. ”Itu juga yang menjadi kekhawatiran,” urainya.
Dalam kasus Sambo, semua pihak masih ragu apakah mantan kadivpropam itu akan mendapatkan hukuman maksimal. Bahkan, beberapa pihak merasa Sambo justru akan mendapatkan hukuman ringan. “Yang nantinya bisa bebas setelah mendapatkan remisi,” jelasnya. Setelah itu, drama penegak hukum pun dimulai. Kejaksaan menyalahkan kepolisian. Sebaliknya, kepolisian menyalahkan kejaksaan. ”Sering saya temui begitu,” ujarnya kepada Jawa Pos. Hakim juga tidak terlepas dari problematika semacam itu. Kamaruddin menyinggung adanya hakim agung yang menjadi tersangka di KPK. ”Semua pilar penegakan hukum kita bermasalah,” tuturnya.
Terpisah, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua telah lengkap. Demikian pula berkas perkara dugaan obstruction of justice dalam peristiwa di rumah dinas kadivpropam Polri. Atas perkembangan itu, Komisi Kejaksaan (Komjak) berharap perkara tersebut ditangani dengan baik sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Mereka juga meminta adanya perlindungan terhadap para jaksa yang menangani perkara itu.
Ketua Komjak Barita Simanjuntak menyampaikan, perkara yang menjerat Irjen Ferdy Sambo mendapat perhatian luas dari publik. Saat ini publik berharap besar perkara tersebut ditangani dengan baik. ”Di tengah adanya kekhawatiran dugaan intervensi faktor-faktor nonhukum,” imbuh dia. Untuk memastikan hal tersebut tidak terjadi, dia menilai perlu pengawasan ekstra. Termasuk memberikan perlindungan maksimal terhadap tim jaksa yang ditunjuk untuk memproses perkara itu.
Bahkan, Barita mengusulkan adanya safe house untuk tim jaksa tersebut. Tujuannya, tim jaksa bekerja profesional tanpa tekanan. Menurut dia, hal itu juga penting untuk menjawab keraguan publik atas penanganan perkara tersebut. ”Terutama karena proses penyidikan sebelumnya yang dirasa publik ada hal-hal yang mengkhawatirkan,” bebernya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan bahwa ide tersebut memang baik. ”Tapi, saat ini belum diperlukan,” tegas Ketut. Dia memastikan bahwa tim jaksa yang ditugaskan oleh Kejagung akan bekerja maksimal. Di lain pihak, Komisi Yudisial (KY) memastikan akan memantau sidang perkara tersebut. ”Tujuannya untuk menjaga kemandirian hakim,” kata Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting. Pihaknya ingin memastikan tidak terjadi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Selain itu, KY harus memastikan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut terjaga kehormatannya. ”Tidak direndahkan kehormatannya, misalnya melalui intimidasi atau iming-iming,” beber Miko.
Menurut dia, saat ini KY sedang merumuskan respons konkret terhadap hal itu. Salah satunya dengan mempertimbangkan berbagai usulan. ”Misalnya, ada wacana safe house atau temporary relocation mechanism terhadap para hakim, terutama apabila perkara ini tetap disidangkan di PN Jakarta Selatan,” jelas dia. Kemudian, ada juga usulan untuk mendorong pemindahan lokasi sidang melalui persetujuan Ketua Mahkamah Agung (MA). ”KY akan membuka komunikasi dengan pimpinan MA. Karena MA pasti juga sedang merumuskan mitigasi risiko terhadap situasi ini,” tambahnya.
Miko menyebut, MA bukan kali pertama mengelola persidangan yang sifatnya high profile. ”Yang pasti, keseimbangan antara keamanan dan keselamatan hakim dan para pihak, akses dan partisipasi publik, serta integritas pembuktian perlu diusahakan bersama,” terang Miko. Dalam hal itu, dia memastikan KY akan mendukung penuh MA. (idr/syn/c6/oni/jpg/riz/k16)
Editor : izak-Indra Zakaria