Advertorial Balikpapan Bisnis Bola Daerah Bola Dunia Hiburan Hoax IKN Internasional Kesehatan Kriminal Lifestyle Nasional Pemerintahan Politik Pro Kalimantan Prokal Balikpapan Prokal Berau Prokal Kaltara Prokal Kaltim Prokal News Ramadan Samarinda Sport Teknologi

Dinilai ”Mencekik” Mahasiswa yang Masuk PTN, Gelombang Protes UKT Meluas

Indra Zakaria • 2024-05-11 09:51:20

 

TUNTUT TRANSPARANSI: Mahasiswa USU melakukan aksi protes atas kenaikan UKT di depan kantor biro rektor Rabu (8/5). Selain di USU, protes lain terjadi di UIN Jakarta dan Onsoed Purwokerto. (BAGUS S)
TUNTUT TRANSPARANSI: Mahasiswa USU melakukan aksi protes atas kenaikan UKT di depan kantor biro rektor Rabu (8/5). Selain di USU, protes lain terjadi di UIN Jakarta dan Onsoed Purwokerto. (BAGUS S)
 

 

Biaya kuliah saat ini disebut cukup mahal. Bahkan angkanya dinilai memberatkan mahasiswa yang melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi negeri.

 

 

JAKARTA-Besaran uang kuliah tunggal (UKT) kembali memicu gelombang protes mahasiswa. Sayang, sejauh ini respons pemerintah sebatas imbauan-imbauan untuk perguruan tinggi negeri (PTN).

Di Universitas Sumatera Utara (USU), pada Rabu (8/5), puluhan mahasiswa berunjuk rasa di depan Kantor Biro Rektor USU. Mereka menolak besaran UKT yang kembali naik tahun ini hingga 30–50 persen. Padahal, fasilitas belajar di kampus tak ada perubahan. Fasilitas belajar dianggap masih buruk, sehingga tak sesuai dengan kenaikan UKT yang dibebankan kampus ke mahasiswa.

Dilansir dari Sumut Pos, dalam aksinya, mahasiswa membawa spanduk dengan tuntutan penolakan kenaikan UKT. Salah satunya bertuliskan ”Mahasiswa Baru Panik UKT Semakin Mencekik”. ”Jujur banyak dari kami yang bukan dari keluarga ekonomi tinggi dengan penghasilan orangtuanya di atas rata-rata,” ucap mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya USU Alfandi Hagana.

Menurut dia, saat ini UKT dibagi dalam delapan golongan. Mulai yang terendah Rp 500 ribu. Namun, sepengetahuan Alfandi, dari Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) 2024, khususnya di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) USU, tidak ada mahasiswa yang mendapatkan golongan UKT 1 atau membayar Rp 500 ribu. “Besaran UKT terendah yang diterima mahasiswa baru tahun ini yakni Rp 2,4 juta, sedangkan yang mendapatkan golongan tertinggi, yaitu Rp 8,5 juta, yang kami tanya jumlahnya ada 10 orang,” ucap Alfandi.

Dalam unjuk rasa itu, mahasiswa mengajukan sejumlah tuntutan. Di antaranya, menuntut revisi SK Rektor tentang Penetapan Tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPT), menuntut transparansi penggolongan dan banding UKT, dan menuntut pembangunan fasilitas sesuai keperluan mahasiswa.

Wakil Rektor (WR) I USU Edy Ikhsan yang menemui mahasiswa menjelaskan bahwa penyesuaian UKT dilakukan sesuai Permendikbudristek No 2 Tahun 2024. Di dalam aturan tersebut diatur besaran angka beban kuliah tunggal (BKT) atau besaran standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi negeri. ”Melalui Permendikbudristek, pemerintah mengatur nilai UKT PTN agar memiliki acuan dan standar yang jelas. Bukan hanya USU, setiap perguruan tinggi negeri diminta agar menyusun dan menyesuaikan besaran nilai UKT sesuai BKT yang telah direkomendasikan pemerintah,” ucap Edy.

Atas besaran BKT dari pemerintah itu, USU kemudian melakukan penyesuaian yang kemudian dikonsultasikan ke kementerian. Kementerian lalu memverifikasi pengajuan rancangan tersebut dan menyetujuinya.

”Penyesuaian tarif kelompok UKT yang diberlakukan oleh USU sudah mencerminkan keberpihakan pada ekonomi mahasiswa. Hal ini dilihat dari jumlah mahasiswa yang mendapat UKT 1 dan 2 yang besaran uang kuliahnya hanya Rp 500 ribu dan Rp 1 juta per semester. Begitu juga dengan jumlah mahasiswa penerima UKT 3, 4 dan 5 yang uang kuliahnya sama dengan rata-rata besaran UKT KIP-K (beasiswa pemerintah),” ucap Edy.

Protes soal UKT juga terjadi di sejumlah kampus lain. Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi atau DEMA FIDKOM UIN Jakarta bahkan berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas kenaikan UKT tahun ajaran 2024/2025 yang dikeluarkan melalui SK Rektor Nomor 512. Sebab, rektor bergeming dengan protes yang telah disampaikan.

Ketua DEMA FIDKOM UIN Najib Jayakarta mengatakan, ada banyak mahasiswa baru yang keberatan dengan kenaikan UKT. Mereka seolah “dijebak” lantaran pihak kampus memublikasikan perubahan UKT itu pada 16 April 2024 setelah mahasiswa baru diterima.

Dalam kebijakan baru itu, UKT naik 30–50 persen, dengan kenaikan rata-rata Rp 2 juta hingga Rp 3 juta. ”Kami masih mendata mahasiswa yang tidak mampu bayar itu ada berapa karena saat ini jatuhnya UIN Jakarta itu sedang menjebak mahasiswa yang sudah diterima lewat jalur undangan,” ujarnya.

Kenaikan serupa juga terjadi pada UKT calon mahasiswa di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah. Para mahasiswa mendatangi langsung Rektor Unsoed Akhmad Sodiq untuk menyampaikan keluhannya. Salah seorang calon mahasiswa baru bernama Aisyah bahkan menangis saat menuturkan besaran UKT yang harus ditanggungnya. Dengan orangtua yang hanya bekerja sebagai buruh dan pedagang, dia dikenai UKT mencapai Rp 8 juta.

Menteri Aksi dan Propaganda Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsoed Muhammad Hafidz Baihaqi membenarkan UKT mahasiswa baru Unsoed naik berkali-kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

Program Studi Keperawatan Kelas Internasional, misalnya, menetapkan nominal UKT tertinggi sebesar Rp 52 juta pada tahun ini. Naik hampir lima kali lipat dibanding 2023 yang hanya Rp 9 juta. Contoh lain, program studi di Fakultas Hukum nominal paling besar Rp 3 juta, lalu naik menjadi Rp 14,5 juta. ”Kenaikan ini terjadi karena rektor menerbitkan peraturan baru soal UKT. Peraturan itu yakni Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2024 yang telah ditetapkan pada 4 April 2024,” katanya.

Protes kenaikan UKT juga disampaikan Ketua BEM UI Verrel Uziel. Dia mengungkap ada perubahan UKT yang cukup tinggi. Yang jadi persoalan, UI hanya menetapkan lima kelompok UKT, sehingga gap antar-kelompok cukup tinggi. ”Jadi, naik dan turunnya UKT akan berbeda-beda juga dari setiap program studi,” ujarnya.

Selain itu, yang disesalkan adalah kampus tidak pernah terbuka terkait pembahasan biaya pendidikan. Sehingga, mahasiswa baru seolah membeli kucing dalam karung karena tidak tahu besaran UKT yang akan diterimanya nanti.

MASIH TERJANGKAU

Aksi protes itu sudah mendapat tanggapan dari kampus. Misalnya, pihak Unsoed yang langsung mengeluarkan aturan baru mengenai UKT melalui Peraturan Rektor Nomor 9 Tahun 2024. Aturan itu sekaligus menggantikan Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2024 yang sebelumnya diprotes keras.

Kampus menegaskan biaya kuliah di Unsoed terjangkau bagi warga tidak mampu dengan tetap memiliki UKT level 1 dan 2 yang setidaknya diberikan untuk 20 persen mahasiswa. Biaya UKT level 1 dan 2 masing-masing sebesar Rp 500 ribu dan Rp 1 juta.

Selain itu, dalam perubahannya, Unsoed sempat menghentikan registrasi online bagi mahasiswa yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Kini, setelah ada perubahan mengenai UKT tersebut, pendaftaran kembali dibuka. ”Registrasi akan dibuka mulai Jumat (10/5) sampai dengan Rabu (15/5). Sedangkan pembayaran dilakukan mulai Jumat (10/5) sampai dengan Jumat (17/5),” ujar Juru Bicara Unsoed Mite Setiansah.

Dari pihak UI, Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI Amelita Lusia meminta para mahasiswa, khususnya mahasiswa baru, tidak khawatir dengan perubahan sistem BOP tahun ini. Menurut dia, kampus masih membuka ruang bagi mahasiswa untuk menyampaikan keberatan. ”Nanti akan diverifikasi lagi oleh tim yang melihat semua apa yang disampaikan pada pre-registrasi itu. Jadi mahasiswa tak perlu khawatir,” ungkapnya.

Di sisi lain, Mendikbudristek Nadiem Makarim sempat dimintai tanggapannya mengenai kenaikan UKT yang ugal-ugalan oleh peserta Temu Rembuk Komunitas Merdeka Belajar. Nadiem mengatakan, pihaknya sudah mengimbau agar universitas tidak memberikan penekanan terhadap UKT. Terlebih, sebagai sumber pendanaan utama.

Menurut dia, kementerian memberikan keleluasaan bagi kampus untuk mendapatkan penghasilan dari berbagai cara. Jadi, tidak membebani mahasiswa dan angka UKT universitas pun bisa terjaga. ”Kami sudah berikan fasilitas, bisa mencari dana lewat matching fund dan berbagai kerja sama lain untuk kampus mencari dana. Ini bentuk dukungan keuangan agar univesitas tidak punya tekanan untuk meningkatkan UKT para mahasiswanya,” paparnya.

Dia mengatakan, keberadaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bisa menjadi solusi terbaik dari persoalan biaya UKT. Sebab, keberadaan KIP Kuliah dapat memberikan dana bantuan kepada mahasiswa yang membutuhkan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek Abdul Haris mengungkapkan, aturan mengenai UKT ada pada Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024. PTN dapat menetapkan beberapa kelompok UKT, dengan ketentuan paling tinggi sama dengan besaran BKT/semester.  ”Permendikbud 2 tahun 2024 mengatur secara jelas bahwa besaran UKT kelompok I sebesar Rp 500.000 dan kelompok II sebesar Rp 1.000.000,” ungkapnya.

Diwawancarai terpisah, anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amaliah menyampaikan keprihatinannya terhadap aksi protes yang berulang terkait mahalnya biaya pendidikan tinggi di PTN. Menurut dia, mahalnya biaya pendidikan tinggi itu bertolak belakang dengan target pemerintah dalam meningkatkan angka partisipasi kasar (APK) perguruan tinggi. Hingga kini APK masih rendah.

Menurut data 2023, APK untuk laki-laki hanya 29,12 persen dan untuk perempuan 33,87 persen. Angka yang jauh dari target yang diharapkan. ”Dengan mahalnya perguruan tinggi negeri ini, bagaimana mungkin kita bisa mencapai target APK yang lebih baik jika banyak anak-anak kita yang tidak mampu melanjutkan pendidikan karena biaya?” keluhnya.

Dia menilai, sistem UKT yang berlaku di banyak perguruan tinggi masih memberatkan bagi sebagian besar calon mahasiswa. Karena itu, dia meminta adanya diskusi serius antara pemerintah dan perguruan tinggi untuk menata ulang sistem pendanaan pendidikan tinggi di Indonesia. ”Kita perlu membuat sistem yang lebih baik, yang lebih mendukung anak-anak kita untuk bisa kuliah tanpa dibebani biaya yang tidak mampu mereka tanggung,” tegasnya.

Senada, anggota Komisi X DPR Andreas Hugo Pareira meminta Kemdikbudristek segera turun tangan terkait kenaikan UKT yang tak terkontrol. Menurutnya, perguruan tinggi makin ugal-ugalan dalam menentukan UKT-nya. ”Perguruan tinggi negeri yang berstatus sebagai badan hukum (PTN-BH) dan badan layanan umum (PTN-BLU) memang memiliki otoritas dalam menetapkan tarif, tetapi otoritas tersebut tidak boleh digunakan untuk semena-mena menaikkan biaya pendidikan,” keluhnya.

Andreas mengungkapkan, kurangnya standardisasi nasional dalam penentuan UKT memungkinkan perguruan tinggi menginterpretasikan kebutuhan mereka sendiri. Hal itu yang sering berujung pada peningkatan biaya yang signifikan. ”Soal UKT ini juga perlu ada intervensi dari Kemendikbudristek untuk memperhatikan, sehingga perguruan tinggi itu tidak seenak-enaknya, sesukanya menaikkan biaya UKT itu sendiri,” tegasnya. (mia/JPG/rom/k16)

 

 

Editor : Indra Zakaria
#mahasiswa #ukt