TANAH ulayat masyarakat hukum adat di wilayah Kaltim segera didaftarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dikutip dari laman resmi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim, telah ditemukan 143 bidang tanah yang diklaim sebagai tanah masyarakat hukum adat.
Terdiri dari 130 tanah ulayat dan 13 tanah komunal. Dengan rincian 16,34 persen merupakan tanah ulayat dan 0,54 persen adalah tanah komunal. Sementara untuk masyarakat hukum adat ditemukan sebanyak 121 komunitas adat, yang tersebar di 113 desa. Termasuk yang ditemukan di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) sebanyak 16 bidang tanah. Dengan kategori 13 tanah ulayat dan 3 tanah komunal yang dimiliki oleh 11 komunitas adat asli Paser.
Dari hasil inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat di Kaltim dilaksanakan Universitas Andalas, Padang, Sumbar pada tahun 2022 hingga 2023, menggunakan metode sensus, luasan tanah ulayat di Kaltim adalah 16,34 persen dari luas total wilayah Kaltim yang mencapai 127.346,92 kilometer persegi. Oleh karena itu, untuk mempercepat pendaftaran tanah ulayat, termasuk yang ada di Kaltim, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
Reglemen ini terbit pada 29 Februari 2024. "Ini (pendaftaran tanah ulayat) masalah yang tidak sederhana. Karena kita tahu, tanah-tanah yang ada di berbagai daerah ini juga sudah memiliki peruntukan masing-masing. Tapi kita juga berharap pemerintah selalu hadir untuk menjamin agar masyarakat hukum adat juga dilindungi, dijamin hak-haknya," katanya.
Agus Harimurti Yudhoyono menegaskan bahwa eksistensi masyarakat hukum adat merupakan isu yang sangat penting. Karena bukan hanya berbicara isu keadilan dan kesejahteraan. Hal itu juga berkaitan erat dengan politik, hukum, dan sosial. Oleh sebab itu, ia mengapresiasi langkah Menko Polhukam Hadi Tjahjanto yang telah mengoordinasikan berbagai pihak dalam satu forum, untuk membahas persoalan tanah ulayat ini.
Kementerian/lembaga terkait akan mencari solusi bersama dalam percepatan pendaftaran tanah ulayat. Di sisi lain, Kementerian ATR/BPN akan terus melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah-tanah ulayat yang ada di seluruh wilayah Indonesia. "Kalau sudah jelas, clean and clear, setelah itu baru bisa kita terbitkan statusnya utamanya hak pengelolaan lahan bagi masyarakat hukum adat. "Jadi esensinya adalah bagaimana Masyarakat Hukum Adat ini bisa mendapatkan haknya, dilindungi, Dan juga justru tanah tersebut bisa memiliki nilai ekonomi, produktif bagi peningkatan kesejahteraan mereka," ujarnya. (kip/riz)
Editor : Indra Zakaria