Advertorial Balikpapan Bisnis Bola Daerah Bola Dunia Hiburan Hoax IKN Internasional Kesehatan Kriminal Lifestyle Nasional Pemerintahan Politik Pro Kalimantan Prokal Balikpapan Prokal Berau Prokal Kaltara Prokal Kaltim Prokal News Ramadan Samarinda Sport Teknologi

Jadwal Resmi P3K Paruh Waktu 2025 Ditetapkan: Seleksi Mulai Agustus, Jaminan Gaji Layak

Redaksi Prokal • 2025-10-22 11:56:38
ilustrasi PNS
ilustrasi PNS

JAKARTA – Pemerintah resmi mengumumkan jadwal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu tahun 2025. Proses rekrutmen ini dijadwalkan berlangsung dari Agustus hingga September, sebagai bagian krusial dari kebijakan nasional penataan tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan jadwal ini berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Skema P3K Paruh Waktu dirancang khusus untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang belum terakomodasi dalam seleksi nasional sebelumnya, memberikan kepastian status dan perlindungan hukum.

Tahapan Seleksi dari Usulan hingga Penetapan NIP

Proses seleksi P3K Paruh Waktu 2025 akan melalui enam fase utama dengan jadwal yang telah ditentukan:

Usulan Penetapan Kebutuhan: Instansi pusat dan daerah wajib mengajukan formasi pegawai paruh waktu berdasarkan hasil pendataan non-ASN, yang dijadwalkan pada 7–25 Agustus 2025.

Verifikasi dan Penetapan Kebutuhan: Menteri PAN-RB akan melakukan verifikasi dan penetapan kebutuhan antara 26 Agustus hingga 4 September 2025.

Pengumuman Formasi: Alokasi formasi akan diumumkan secara terbuka melalui portal resmi sscasn.bkn.go.id dan laman instansi pada 27 Agustus–6 September.

Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): Pelamar yang lolos kualifikasi wajib mengisi DRH secara daring melalui sistem BKN pada 28 Agustus–15 September.

Usul Penerbitan NIP P3K: Instansi mengajukan usul penerbitan Nomor Induk P3K Paruh Waktu (NIP P3K) pada 28 Agustus–20 September.

Penetapan NIP: BKN akan menetapkan NIP P3K Paruh Waktu secara nasional hingga 30 September 2025.

Jaminan Kesejahteraan dan Perlindungan

Pemerintah menjamin bahwa skema P3K Paruh Waktu akan memberikan kepastian status, gaji yang layak, dan perlindungan hukum.

“Skema P3K paruh waktu memberi kepastian status, gaji layak, dan perlindungan hukum bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi,” kata seorang pejabat BKN.

Pegawai paruh waktu yang lolos seleksi akan menerima gaji minimal setara Upah Minimum Provinsi (UMP), dengan rentang nasional yang diperkirakan antara Rp2,1 juta hingga Rp5,3 juta per bulan. Kontrak kerja berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Selain gaji, mereka juga berhak atas tunjangan kinerja, jaminan BPJS Ketenagakerjaan, serta peluang mengikuti pelatihan kompetensi.

Pendaftaran seleksi dilakukan secara daring melalui portal SSCASN dengan mengunggah dokumen pendukung seperti ijazah, riwayat pengalaman kerja, dan surat keterangan instansi. Hasil akhir seleksi akan diumumkan melalui portal BKN dan aplikasi MySAPK, diharapkan proses ini berjalan transparan dan akuntabel. (*)

Editor : Indra Zakaria