Advertorial Balikpapan Bisnis Bola Daerah Bola Dunia Hiburan Hoax IKN Internasional Kesehatan Kriminal Lifestyle Nasional Pemerintahan Politik Pro Kalimantan Prokal Balikpapan Prokal Berau Prokal Kaltara Prokal Kaltim Prokal News Ramadan Samarinda Sport Teknologi

KIKA: UU KUHAP Jadi Ancaman, "Hukum Anti-Kritik" yang Hantam Kebebasan Akademik

Indra Zakaria • 2025-11-18 23:13:54
Ilustrasi DPR RI
Ilustrasi DPR RI

 

JAKARTA – Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA) menyampaikan peringatan darurat paling tegas atas rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) dalam Sidang Paripurna DPR yang dijadwalkan disahkan pada Selasa, 18 November 2025. KIKA menyebut draf UU KUHAP per 13 November 2025 itu mengandung pasal-pasal bermasalah, "pasal-pasal karet," dan potensi bahaya yang secara spesifik mengancam kebebasan akademik dan hak asasi manusia di Indonesia.

KIKA memandang UU KUHAP ini sebagai instrumen legislasi yang berpotensi menjadi “Hukum Anti-Kritik” yang melegitimasi penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum, dan karenanya berpotensi membungkam akademisi, peneliti, dan mahasiswa yang menjalankan fungsi check and balance terhadap kekuasaan.

Tuntutan Mendesak: Hentikan Pengesahan UU KUHAP!

Atas dasar analisis ancaman yang mendalam, KIKA menuntut agar Presiden dan DPR segera menghentikan proses pengesahan UU KUHAP dan menarik kembali draf bermasalah tersebut.

"Pengesahan UU KUHAP ini tidak hanya akan menjadi ancaman bagi masyarakat sipil secara luas, tetapi juga akan secara langsung menghantam jantung kegiatan intelektual dan penelitian kritis," tegas perwakilan KIKA dalam pernyataan resminya.

Proses Legislasi yang Mengkhianati Partisipasi Bermakna
KIKA secara keras mengkritik proses pembahasan UU KUHAP di Komisi III DPR RI bersama Pemerintah yang dinilai tergesa-gesa, bahkan hanya diselesaikan di tingkat Panitia Kerja (Panja) dalam waktu dua hari (12-13 November 2025).

Pengkhianatan Partisipasi: Proses yang terburu-buru ini dinilai terang-terangan mengkhianati prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi.

Anti-Intelektualisme: KIKA menolak alasan bahwa pengesahan harus dikebut demi menyesuaikan diri dengan pemberlakuan KUHP Baru. Mengabaikan masukan substantif dari pakar hukum dan komunitas akademik dianggap sebagai tindakan anti-intelektualisme yang merugikan upaya membangun sistem hukum berkeadilan.

Pasal-Pasal Berbahaya yang Mengancam Integritas Riset
KIKA menyoroti sejumlah pasal yang memiliki implikasi bahaya nyata terhadap kegiatan akademik dan berpotensi menjadi senjata baru untuk kriminalisasi akademisi kritis:

1. Potensi Penjebakan (Entrapment) dan Sensor Diri

Pasal 16 yang memperluas kewenangan aparat untuk menggunakan metode Operasi undercover buy dan controlled delivery untuk semua jenis tindak pidana pada tahap penyelidikan (sebelum tindak pidana terkonfirmasi) dinilai membuka ruang lebar bagi praktik penjebakan (entrapment).

"Pasal ini dapat digunakan untuk menjebak mahasiswa atau peneliti yang terlibat dalam gerakan sosial atau kajian sensitif, sehingga melumpuhkan keberanian intelektual dan memicu sensor diri (self-censorship) yang masif di lingkungan kampus," ujar KIKA.

2. Ancaman Penangkapan pada Tahap Penyelidikan

Pasal 5, 90, dan 93 terkait Upaya Paksa memungkinkan aparat melakukan pengamanan, penangkapan, bahkan penahanan pada tahap penyelidikan hanya berdasarkan interpretasi subjektif aparat. Kewenangan penahanan tanpa pengawasan lembaga peradilan (habeas corpus) disebut KIKA sebagai alat koersif yang dapat digunakan untuk menghambat proses penelitian sensitif.

3. Data Penelitian Terancam: Penggeledahan Tanpa Izin Hakim

Ancaman paling serius terletak pada Pasal 105, 112A, 132A, dan 124, yang memungkinkan Penggeledahan, Penyitaan, Pemblokiran, hingga Penyadapan dilakukan tanpa izin pengadilan.

KIKA menegaskan bahwa pasal-pasal ini adalah serangan langsung terhadap hak konstitusional kebebasan akademik, yaitu hak untuk mencari, menerima, dan menyebarkan ilmu pengetahuan. Tanpa judicial scrutiny (pengawasan pengadilan):

Kerahasiaan sumber akan musnah, menempatkan informan dan narasumber kritis dalam bahaya. Integritas data penelitian akan hancur, karena data dapat disita atau digunakan untuk menjerat peneliti itu sendiri.

4. Konsentrasi Kekuasaan (Police Superpower)

Pasal 7 dan Pasal 8 yang menempatkan semua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penyidik Khusus di bawah koordinasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dinilai menciptakan lembaga superpower yang melemahkan mekanisme check and balance.

Berdasarkan ancaman tersebut, KIKA mendesak:

Hentikan Pengesahan UU KUHAP: Presiden wajib segera menarik draf RUU KUHAP per 13 November 2025.

Laksanakan Partisipasi Bermakna: DPR dan Pemerintah wajib merombak total pembahasan untuk mengakomodasi masukan kritis.

Perkuat Judicial Scrutiny: Konsep perubahan KUHAP harus didasarkan pada penguatan fungsi pengawasan pengadilan, bukan melegitimasi penyalahgunaan wewenang aparat.

Jamin Perlindungan Akademisi: Seluruh pasal bermasalah yang berpotensi menjadi alat kriminalisasi—khususnya Pasal 5, 16, 105, 112A, 124, 132A—harus dihilangkan atau diubah fundamental.

"Jika pengesahan UU KUHAP tetap dipaksakan, KIKA memandang ini sebagai kemunduran demokrasi dan pembatasan nyata terhadap tugas mulia perguruan tinggi sebagai sumber pengetahuan dan kontrol sosial," tutup KIKA, berjanji akan terus memantau dan melawan upaya pembungkaman suara kritis. (*)

Editor : Indra Zakaria