Advertorial Balikpapan Bisnis Bola Daerah Bola Dunia Hiburan Hoax IKN Internasional Kesehatan Kriminal Lifestyle Nasional Pemerintahan Politik Pro Kalimantan Prokal Balikpapan Prokal Berau Prokal Kaltara Prokal Kaltim Prokal News Ramadan Samarinda Sport Teknologi

Legalitas Ahli Disahkan Hakim, Ini Rekam Jejak Prof Nindyo (UGM) di Sidang PT Jawa Pos

Redaksi • 2025-11-21 13:17:45
Prof Nindyo yang Dihadirkan PT Jawa Pos dalam sidang.
Prof Nindyo yang Dihadirkan PT Jawa Pos dalam sidang.

PROKAL.CO, Sidang gugatan perdata nomor 273/Pdt.G/2025/PN Sby antara PT Jawa Pos terhadap Nany Wijaya dari PT Dharma Nyata Press kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/11).

Persidangan sempat memanas ketika kuasa hukum penggugat mempertanyakan legalitas Prof. Dr. Nindyo Pramono sebagai ahli hukum bisnis yang dihadirkan PT Jawa Pos.

Namun perdebatan itu langsung dihentikan Ketua Majelis Hakim Silvi Yanti Zulfia.
Hakim menegaskan bahwa kehadiran Prof Nindyo Pramono adalah sah karena telah memperoleh izin sebagaimana disyaratkan persidangan.

Dengan pernyataan tersebut, status keahliannya dinyatakan valid dan tidak dipersoalkan lagi dalam proses sidang.

Di luar dinamika ruang sidang, sosok Prof Nindyo justru menjadi sorotan karena rekam jejak panjangnya sebagai salah satu pakar hukum bisnis paling disegani di Indonesia.

Prof. Nindyo adalah guru besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) yang mengajar lebih dari 44 tahun sebelum memasuki masa purnatugas pada 2024.

Fokus akademiknya meliputi hukum perseroan terbatas, penanaman modal, pasar modal, dan struktur korporasi.

Buku rujukannya, Hukum Perseroan Terbatas, menjadi referensi utama bagi advokat, notaris, konsultan pasar modal, hingga mahasiswa magister hukum di seluruh Indonesia.

Ia juga aktif membimbing riset dan menyusun materi pengajaran yang digunakan luas di berbagai fakultas hukum.

Dalam perjalanan kariernya, Prof Nindyo pernah terlibat dalam panitia penyusunan perubahan regulasi perseroan yang kemudian melahirkan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.

Ia juga kerap diundang pemerintah sebagai penyusun naskah akademik dan narasumber pembahasan regulasi terkait hukum dagang, investasi, hingga penanaman modal.

Keterlibatannya dalam pembentukan regulasi menunjukkan bahwa keahliannya tidak berhenti pada teori, tetapi turut membentuk kerangka hukum perusahaan di Indonesia.

Ahli yang Sering Dihadirkan di Kasus-Kasus Nasional

Otoritas Prof Nindyo juga terlihat dari banyaknya perkara besar yang menghadirkan dirinya sebagai saksi ahli. Misalnya, Kasus Korupsi Pertamina – Blok Basker Manta Gummy pada 2019.

Dia diundang oleh JPU sebagai ahli hukum bisnis. Lalu, perkara PT Timah Tbk terkait kerja sama smelter dengan swasta.

Kehadirannya dalam perkara-perkara strategis tersebut menunjukkan pengakuan institusional terhadap kualitas dan integritas akademiknya.

Dalam sidang PT. Jawa Pos dengan PT Dharma Nyata Press, Prof Nindyo dimintai penjelasan soal definisi nominee, legalitas perjanjian nominee, ketentuan penanaman modal, syarat pendirian perseroan terbatas, hingga bukti kepemilikan saham.

Topik-topik tersebut adalah bidang yang selama puluhan tahun ia ajarkan dan teliti. Penguasaannya yang komprehensif membuat keterangannya relevan untuk menjernihkan isu-isu teknis dalam perkara tersebut.

Itulah kenapa, saat memberikan keterangan di persidangan, Prof Nindyo memberikan sejumlah penjelasan teknis yang menjadi inti perkara.

Mulai dari definisi nominee hingga ketentuan penanaman modal dalam pendirian perusahaan.

Setiap pertanyaan dijawab dengan merujuk ketentuan undang-undang serta praktik administrasi perseroan yang berlaku.

Keterangan tersebut menjadi bagian yang akan dinilai majelis hakim dalam menentukan posisi hukum para pihak.

"Legal owner itu orang yang secara formal sebagai pemegang saham dalan perjanjian nominee, sedangkan beneficiary owner sebagai penerima manfaat. Siapa yang berhak atas kepemilikan saham? Beneficiary owner selaku penerima manfaat (PT Jawa Pos)," ujar Nindyo. (*)

Editor : Redaksi Prokal
#universitas gadjah mada #jawa pos #Prof Nindyo Pramono #sidang gugatan #Nany Wijaya