Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Anggota Dewan Pengawas Rencana Perkarakan, Aparat Harus Jamin Hak Korban

izak-Indra Zakaria • 2019-01-01 10:18:53

JAKARTA  – Kasus dugaan kekerasan seksual di BPJS Ketenagakerjaan yang diungkap korban berinisial RA berbalik arah. Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan berinisial SAB yang diduga sebagai pelaku membantah dan berencana memperkarakan RA ke ranah hukum. SAB menilai tuduhan tersebut sebagai tindakan pencemaran nama baik.

Direktur Eksekutif ICJR Anggara mengatakan, pada dasarnya, tindakan hukum yang akan diambil SAB harus dihormati. Namun, dia mengingatkan agar Aparat Penegak Hukum (APH) termasuk Kepolisian dapat berhati-hati dalam memproses kasus ini. Sebab, kasus serupa bukanlah yang pertama kali di Indonesia. Di mana terduga korban kekerasan seksual justru memperoleh serangan balik dari tertuduh. “kasus seperti ini sudah banyak terjadi,” ujarnya, kemarin (31/12).

Dalam kasus ini, lanjutnya, jika proses pelaporan dilakukan oleh korban, harus mengingat bahwa pada korban melekat hak-hak yang harus dilindungi. Salah satunya hak untuk tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

“Korban dalam proses hukumnya juga berhak untuk memperoleh perlindungan keamanan, bebas dari pertanyaan menjerat,” imbuhnya. ketentuan itu, sebagimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 10 ayat (1) UU No. 31 tahun 2014 tentang Perubahan UU No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Selain itu, kata Anggara, dalam konteks pencemaran nama baik, kepolisian harus mempertimbangkan aturan Pasal 310 ayat (3) KUHP. Di situ disebutkan, tidak merupakan pencemaran bila perbuatan itu jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Sehingga, dalam konteks RA, jika nanti SAB melaporkan RA atas dugaan pencemaran nama baik, maka kepolisian harus secara bertindak professional. Yakni dengan menggali kebenaran tentang dugaan bahwa RA adalah korban kekerasan seksual yang sedang membela diri. “Faktanya korban telah melakukan upaya untuk memproses kasusnya di internal BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.

Anggara menekankan, dalam kasus kekerasan seksual, perlindungan korban harus menjadi prioritas utama penanganan kasus. Sebab, kekerasan seksual memberikan dampak traumatis yang sistematis bagi korban. Sehingga negara harus menjamin keberlangsungan hidup korban. Baik dalam proses hukum seperti penyediaan layanan pendampingan korban, maupun setelah proses hukum dengan menjamin korban memperoleh hak berupa penggantian kerugian. “Ataupun pendampingan psikososial yang berkelanjutan,” pungkasnya. (far)

Editor : izak-Indra Zakaria
#bpjs #kriminalitas