Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Terima Saja Apapun Putusan MK

izak-Indra Zakaria • 2019-06-27 11:06:58

JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi akan menentukan tahapan selanjutnya untuk pilpres 2019. Masyarakat menanti jalannya pembacaan putusan sengketa hasil pilpres hari ini yang akan dimulai pukul 12.30. Para pihak sudah barang tentu berharap diuntungkan dalam putusan. Siapa Presiden Indonesia untuk lima tahun ke depan.

Selama masa sengketa, ada satu hal utama yang terus dipersoalkan oleh termohon, dalam hal ini KPU, dan pihak terkait yakni paslon 01. Yakni, ketidakpatuhan pemohon pada hukum acara sengketa hasil pilpres 2019 dengan memasukkan perbaikan permohonan. Dalam hukum acara sengketa hasil pilpres tidak dikenal perbaikan permohonan.

Keberatan termohon dan pihak terkait atas perbaikan permohonan itu beberapa kali disampaikan langsung di ruang sidang. Termohon dan pihak terkait juga mengajukan tuntutan agar MK menolak perbaikan tersebut. Sampai-sampai keduanya ditegur oleh hakim. ’’Nanti Mahkamah yang akan menilai secara bijaksana, cermat, seksama,’’ ucap Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Berdasarkan UU 24/2003 tentang MK, secara normatif ada tiga pilihan putusan. Mengabulkan, menolak, dan tidak dapat diterima. Dalam praktiknya, mengabulkan atau menolak pun masih ada pilihannya. Yakni, sebagian atau seluruhnya.

Bila permohonan dikabulkan, tandanya dalil permohonan pemohon beralasan menurut hukum. Sebaliknya, bila ditolak artinya tidak beralasan menurut hukum. Misalnya pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonannya. Bila tidak dapat diterima, artinya syarat formil permohonan tidak terpenuhi.

Peluang munculnya pendapat berbeda (dissenting opinion) dari satu atau beberapa hakim juga ada. Kabag Humas dan Kerjasama Dalam Negeri MK Fajar Laksono mengungkapkan, dalam memutus sebuh perkara, hakim akan bermusyawarah atau bisa juga voting. ’’Kalau ada hakim berbeda pendapat, (dia) menyampaikan pendapatnya yang berbeda itu ke dalam putusan,’’ terangnya di MK kemarin (25/6).

Pendapat berbeda itu akan menjadi bagian tak terpisahkan dari putusan. Hanya saja, apakah pendapat berbeda tersebut akan dibacakan atau tidak, tergantung pada hakim yang bersangkutan. Yang jelas, bila ada pendapat berbeda, maka akan diumumkan bahwa hal itu ada dan disertai nama hakim yang menyatakan pendapat berbeda.

Fajar menjelaskan, hari ini hanya ada satu agenda tunggal yakni pengucapan putusan. ’’Dengan diucapkan itulah maka putusan MK berlaku dan mempunyai daya ikat,’’ lanjutnya. Fajar mengaku tidak tahu bagaimana teknis pembacaan putusan oleh majelis hakim. Namun, umumnya Ketua MK akan membacakan bagian awal putusan kemudian dilanjutkan hakim-hakim lainnya secara bergantian. Di bagian akhir barulah Ketua MK membacakan kesimpulan dan amar putusan.

Disinggung seberapa panjang putusan tersebut, Fajar juga menyatakan tidak tahu. Sebab, dia sama sekali tidak terlibat, bahkan masuk ruang rapat permusyawaratan hakim pun dilarang. ’’Yang boleh ada di sana hanya hakim dan beberapa staf yang tersumpah,’’ tuturnya. Namun, sebagai gambaran, naskah putusan sengketa hasil pilpres 2014 mencapai 5.837 halaman.

Komisioner KPU Hasyim Asy’ari memastikan tujuh komisioner akan hadir lengkap di persidangan. ’’Kamis besok tanggal 27 juni (hari ini, red), dapat dikatakan forum terakhir, sidang terakhir, untuk PHPU Perselisihan Hasil Pemilihan Umum pilpres,’’ terangnya usai sidang etik di Dewan Kehormatan penyelenggara Pemilu (DKPP) kemarin.

Menurut Hasyim, sampai dengan sidang terakhir, KPU tetap meyakini bahwa apa yang didalilkan pemohon beserta alat buktinya itu tidak cukup kuat. Dia menjelaskan, ketika seseorang mendalilkan maka dia harus membuktikan. ’’Ketika argumentasi dalilnya saja tidak meyakinkan dan alat bukti yang diajukan juga tidak meyakinkan, itu kan patah dengan sendirinya dalil-dalil pemohon 02,’’ lanjutnya.

Dia mencontohkan saksi pemohon. Dalam sebuah peradilan, saat meminta keterangan saksi maka kualitas saksi pasti juga akan dipertimbangkan. Misalnya apakah dia melihat atau mengalami sendiri sebuah peristiwa hukum. Atau misalnya ada tahanan kota yang hadir di ruang sidang tanpa izin dari otoritas yang menahan dia.

Salah satu hal yang menjadi materi gugatan adalah dugaan17,5 juta DPT invalid. Padahal, sudah dicek bersama antara KPU, paslon 01, dan paslon 02 bahwa orangnya ada. ’’Itu masih perlu ditanya lagi apakah orang ini hadir memilih di TPS. Kemudian kalau hadir memilih, apa bisa dipastikan dia memilih 01 atau 02,’’ urainya. Sebab, ada azas kerahasiaan dalam pemilu. KPU tidak bsia memastikan pilihan yang bersangkutan.

Yang jelas, tambah Hasyim, KPU sudah menjawab semua dalil pemohon dnegan disertai bukti-bukti. Untuk selanjutnya, majelis hakim yang akan menilai dan memutus perkara tersebut. ’’KPU tidak bisa berandai-andai lain kecuali patuh dan taat apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,’’ tambah mantan Komisioner KPU Jawa Tengah itu.

Sementara itu, kubu Prabowo-Sandi menyatakan kesiapannya. Untuk menerima apa pun keputusan yang diberikan oleh Hakim MK. Baik menang, mau pun kalah. Mereka menerima ini sebagai, keputusan final terhadap upaya yang sudah mereka lakukan selama ini.

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjutak, jelaskan upaya apa saja yang telah mereka lakukan. Menurut penafsirannya, BPN telah melakukan dua upaya sejauh ini. Upaya dalam mencari legalitas, dan upaya dalam mencari legitimasi.

Legalitasnya adalah upaya mereka dalam mengajukan kasus sengketa hasil pemilu ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Sedangkan legitimasinya, adalah mendapatkan kepercayaan publik bahwa telah terjadi kecurangan selama ini," ucapnya ketika ditemui Jawa Pos di Media Center BPN di Kertanegara, Jakarta Selatan kemarin (26/6).

Upaya tersebut, mereka tempuh dengan memberikan penjelasan sedemikian rupa. Kepada publik, hingga pendukung dan relawan mereka. Dengan membeberkan fakta-fakta apa saja yang telah dia dan timnya kumpulkan di lapangan. Dahnil lantas menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai. Apakah benar telah terjadi kecurangan, atau tidak.

Dia menambahkan, dalam persidangan MK mereka memang masih memiliki kesempatan untuk kalah. Namun, Dahnil yakin, dalam langkah legitimasi. Pihaknya telah berada jauh di depan. "Kami telah jelaskan, bahwa sudah terjadi, apa yang kami sebut dengan fakta permufakatan curang dari hulu ke hilir," kata pria kelahiran Aceh tersebut.

Namun, pihaknya memang tidak memiliki pilihan lain. Selain menerima keputusan hakim. Jika dalam langkah legalitasnya, MK menyatakan permohonan mereka tidak kuat. Bahwa, tidak benar-benar terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Seperti yang sering mereka gadang-gadang selama ini. "Kalau kami yang menang, sudah pasti kami akan rangkul semua elemen bangsa. Untuk kami ajak gotong royong membangun bangsa," tambahnya.

Dahnil juga menjelaskan, hari ini baik Prabowo Subianto maupun Sandiaga Uno tidak akan hadir di MK. Mereka telah menyerahkan sepenuhnya urusan tersebut ke tim kuasa hukum. Terlebih, hal ini dilakukan untuk mencegah mengumpulnya masa secara skala besar di depan Gedung MK. Sehingga memantik kerusuhan yang akan mempengaruhi hakim MK yang membacakan keputusannya.

"Kepada semua pihak, untuk tidak melakukan demonstrasi besar-besaran," tegas Dahnil. Namun, dia pun tidak bisa mencegah masyarakat yang memiliki keinginan untuk hadir. Mengingat, itu merupakan hak konstitusional mereka dalam mengekspresikan pendapatnya.

Kemarin pun, Dahnil menjelaskan Prabowo baru saja sampai ke tanah air. Prabowo diperkirakan datang pada kemarin malam. Dia baru saja menyelesaikan urusan bisnisnya di Jerman. Selama tidak berada di tanah air pun, Prabowo masih melakukan keputusan politiknya. Dengan, meminta Sandi untuk bertemu dengan petinggi partai politik di kediamannya pada Selasa (25/6) malam. "Karena hari ini (kemarin, Red) Pak Prabowo direncanakan balik ke tanah air. Dia menugaskan Bang Sandi, untuk melakukan konsolidasi dan komunikasi antar partai koalisi," akunya.

 

Hal ini, juga Sandi jelaskan di akun twitter pribadinya. Dia melakukan cuitan pada Selasa malam, pukul 21.19. Sandi mengunggah foto di mana dia, Ketum PAN Zulkifli Hasan, dan Sekjennya Eddy Soeparno sedang berada di meja makan bersama. Sandi menjelaskan pertemuan tersebut dia lakukan dalam rangka berkoordinasi dan tukar pikiran. "Meski harus menempuh banyak rintangan, kami optimis akan menggapai hasil yang baik," cuitnya di twitter @sandiuno.

Dahnil menjelaskan, apa pun keputusan MK. Prabowo akan menghadapinya bersama-sama dengan koalisi. Selama ini pun, Prabowo tidak memiliki rekam jejak mengkhianati rekan koalisinya. Sehingga, sangat minim kemungkinan dia akan meninggalkan koalisinya demi jabatan di pemerintahan.

"Justru sebaliknya yang terjadi, Pak Prabowo yang dikhianati oleh rekan koalisinya," lanjutnya. Kali ini, Prabowo akan mendengar semua keinginan koaliso dan pendukungnya. Seluruh elemen masyarakat yang sudah mendukungnya dalam Pilpres 2019 ini.

Di sisi lain, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Purnawirawan Moeldoko mengatakan, potensi masuknya kelompok lain dalam momen pembacaan putusan MK sangat terbuka. Bahkan, Moeldoko menyebut ada 30 orang dari kelompok teror yang terdeteksi masuk. "Kita sudah liat itu, sudah kenali mereka. Jadi gak usah khawatir kalau terjadi sesuatu tinggal diambil," ujarnya di Jakarta, kemarin (26/6).

Moeldoko menjelaskan, kelompok tersebut memiliki agenda lain dan tidak menghendaki adanya rekonsiliasi antara Jokowi dan Prabowo. Sehingga memaksakan diri untuk terus turun ke jalan. Sikap itu bertentangan dengan himbauan Prabowo yang meminta pendukungnya untuk tidak turun ke jalan.

“Pak Prabowo selalu mengimbau agar lakukan tindakan konstitusional jangan turun ke lapangan tetapi kita melihat ada kelompok yang tak menginginkan itu,” imbuhnya. Meski demikian, dia menghimbau masyarakat untuk tidak perlu terlampau khawatir. Sebab, kekuatan TNI dan Polri di Jakarta saat ini mencapai ro ribu personel. Jumlah itu jauh cukup untuk mengendalikan masa yang diprediksi ada di kisaran 2500 – 3000 orang.

Pada kesempatan itu, mantan Panglima TNI itu juga mengingatkan kelompok mana pun untuk menghormati apapun putusan MK dan tidak membuat onar. Jika melakukan, dia memastikan untuk memproses hukum secara tegas. “Siapapun yang tidak patuh ya pasti akan berhadapan dengan hukum, kan begitu. Apalagi nanti melakukan hal-hal yang bersifat anarkis,” tuturnya.

Moeldoko menjelaskan, upaya rekonsiliasi antara Jokowi dengan Prabowo masih terus berjalan. Bahkan, lanjut dia, trennya menunjukkan tanda-tanda yang semakin positif. Pria kelahiran Kediri itu memastikan pertemuan antara kedua tokoh akan terealisasi pasca putusan MK. “Ya pasti (ketemu), ngga ke mana-mana,” ujarnya. Namun, untuk kepastian waktu dan tempatnya masih dalam proses penjajakan.

Lantas, bagaimana jika Prabowo meminta jatah menteri? Moeldoko enggan berkomentar banyak. Namun dia menilai hal itu sebagai hal yang biasa. “Ya namanya juga negosiasi,” pungkasnya.

Terpisah, Menko Polhukam Wiranto memastikan bahwa pembacaan putusan PHPU pilpres hari ini (27/6) bakal berjalan dengan lancar. Sebab, kedua belah pihak yang bersengketa di MK sudah sepakat untuk menerima putusan tersebut. ”Kedua pimpinan yang berkontes sudah menyatakan siap menerima apapun keputusan MK,” terang dia kemarin.

Selain itu, Wiranto menyampaikan bahwa aparat kepolisian bersama TNI, dan pemerintah daerah DKI sudah menyiapkan pengamanan di sekitar MK. Tidak kurang 47 ribu personel gabungan juga sudah berjaga sejak beberapa hari belakangan. Bahkan Polri sudah memastikan tidak memberi izin untuk pengerahan massa ke sekitar gedung MK. ”Pokoknya kami tidak kasih izin untuk demonstrasi di sekitar MK,” ujarnya menegaskan.

Apabila tetap ada pengerahan massa ke sekitar MK, Wiranto memastikan itu tanpa izin dari aparat kepolisian. ”Berarti polisi berhak membubarkan,” imbuh mantan panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) tersebut. Tentu saja, sambung dia, larangan itu bukan tanpa dasar. Menurut dirinya undang-undang sudah mengatur hal itu. Aksi massa tidak boleh sampai mengganggu ketertiban umum.

Lebih lanjut, Wiranto menyampaikan bahwa selalu ada potensi munculnya provokator dalam aksi massa. Bukan tidak mungkin, provokator itu kembali beraksi apabila ada pergerakan massa ketika MK membacakan putusan PHPU pilpres. Karena itu, aparat kepolisian maupun pemerintah mengimbau supaya tidak ada masyarakat yang berdemo. Kalau pun tetap ada demo, petugas akan memastikan demo tidak di sekitar MK.

Apabila ditemukan ada demo liar, lanjut Wiranto, petugas akan mencari pihak-pihak yang mensponsori demo tersebut. ”Yang bertanggung jawab mereka. Nanti akan kami cari,” jelasnya. Berkaitan dengan potensi munculnya gangguan keamanan, dia memastikan aparat juga sudah siap. Sebab, sejak jauh hari mereka sudah menyiapkan pengamanan di MK maupun beberapa titik di sekitar MK.

Kemarin, aksi demo yang dikoordinasi oleh Abdullah Hehamahua berlangsung sejak pagi hari. Menjelang magrib, massa yang berkumpul di sekitar Patung Arjuna Wiwaha membubarkan diri. Namun, ada seruan supaya mereka kembali datang untuk hari ini. Menurut Abdullah, aksi kemarin sama sekali tidak ada kaitannya dengan Prabowo maupun Jokowi. ”Mereka menyuarakan hati nurani,” imbuhnya. (byu/bin/far/syn)

Editor : izak-Indra Zakaria
#pilpres 2019