Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Anak Menpora Diberi Duit dari Hasil Minta Sekjen KONI

izak-Indra Zakaria • 2019-07-04 23:23:43

JAKARTA- Asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum mengakui mendapatkan duit Rp 2 juta dari mantan Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy. Ulum mengaku sejumlah uang yang diterimanya dari Ending diberikan kepada dua anak Imam.

Uang untuk anak Imam diberikan pada saat bertemu Ending di Plaza Senayan, Jakarta, sekitar tahun 2017. Saat itu Ulum mengaku sedang bersama dengan dua anak Imam tersebut.

“Ya saya nerima uang dari Pak Hamidy di Plaza Senayan. Saya minta uang kopi. Seingat saya Rp 2 juta,” kata Ulum saat bersaksi untuk terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga pada Kemenpora, Mulyana, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/7).

Menurut dia, uang yang diminta itu diberikan oleh Ending. Lalu, ia membelikan uang itu untuk kopi, potong rambut dan sebagian diberikan ke anak Imam. “Diterima, lalu saya bagi-bagikan anak-anak. Ke Ifat dan Sidqi,” ucap Ulum.

Jaksa lantas mengkonfirmasi mengenai kedua nama yang disebut Ulum itu kepada Imam. Politikus PKB itu juga duduk sebagai saksi dalam persidangan. “Betul,” ujar Imam.

Selain itu, Ulum juga mengakui pernah meminta uang kembali kepada Ending pada saat akan jalan-jalan ke Yogyakarta. Ending memberi uang yang diminta itu sebesar Rp 15 juta. “Saya mau liburan, minta seikhalasnya. Liburan ke Yogya. Setahu saya (dikasih) Rp 15 juta,” jelasnya seperti diberitakan Jawapos.com.

Ulum juga mengungkap pernah mengajukan proposal pribadi kepada Ending pada saat menjadi manajer sepak bola. Ending memberinya Rp 30 juta. “Saya mengajukan proposal pribadi sebagai manajer Kemenpora FC. Dapat Rp 30 juta,” pungkasnya.

Dalam putusan, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy Imam Nahrawi disebuut menerima suap sebesar Rp11,5 miliar. Pemberian uang itu untuk Asisten Pribadi (Aspri) Imam Nahrawi, ‎Miftahul Ulum dan Staf Keprotolan Kemenpora, Arief Susanto. Uang tersebut diyakini untuk kebutuhan Imam Nahrawi meskipun pernah dibantah oleh ketiganya.

Selain itu, dalam putusan disebut Miftahul Ulum pernah menerima uang Rp2 miliar pada Maret 2018 di kantor KONI. Ulum juga terbukti menerima Rp500 juta pada Februari 2018 di ruang kerja Sekjen KONI.

Selain itu, Arief Susanto pernah menerima Rp3 miliar. Ulum kembali menerima uang di ruang Sekjen KONI pada Mei 2018 sebesar Rp3 miliar. Selanjutnya, Ulum juga menerima uang Rp3 miliar dalam pecahan mata uang asing di Lapangan Tenis Kemenpora pada 2018.

Miftahul Ulum, Arief Susanto, dan Imam Nahrawi sebelumnya sempat membanta‎h menerima rincian uang tersebut. Ketiganya membantah menerima suap terkait dana hibah KONI. (Muhammad Ridwan/jpc)

Editor : izak-Indra Zakaria
#hukum nasional