MODUS mengakali bea masuk merugikan penerimaan negara. Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro mengakui, praktik tersebut memang masih terjadi di Batam. Dia menjelaskan, barang-barang itu bisa diterjemahkan sebagai barang selundupan.
Deni menjelaskan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bisa memberikan sanksi berupa pencabutan angka pengenal impor (API). API adalah tanda pengenal untuk importer yang berbadan hukum. ”(Ditjen) Bea Cukai bisa merekomendasikan ke Kemendag kalau ada yang perlu dicabut API-nya,” ujar dia kepada Jawa Pos (26/1).
Batam, terang Deni, merupakan pintu masuk berbagai produk. ”Berkali-kali kami menangkap kapal berkecepatan tinggi yang membawa banyak barang, termasuk ponsel. Kapal itu biasanya menuju ke pulau-pulau melalui semak-semak,” ungkapnya.
Ada pula yang mengirim barang dengan menggunakan kapal feri dari Singapura. Namun, modus tersebut biasanya dilakukan perorangan atau traveler, bukan perusahaan (importer). ”Misalnya, ada traveler yang membawa tiga ponsel. Tapi, ada aturan permendag yang mengatur hanya boleh membawa dua ponsel. Selebihnya kita wajibkan penumpang itu mengurus izin ke Kemendag, ini pada saat keluar ke daerah wilayah Indonesia lainnya. Kalau masuk ke Batam, semua bebas,” paparnya.
Deni melanjutkan, pemerintah sebenarnya juga tak tinggal diam. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.010/2019. Peraturan yang berlaku mulai 30 Januari 2020 itu mengatur ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor barang kiriman. PMK tersebut menurunkan batasan nilai pembebasan impor barang kiriman dari sebelumnya USD 75 menjadi USD 3. Dengan perubahan itu, mulai 30 Januari nanti, harga barang impor minimal Rp 42.000 (kurs Rp 14.000) dikenai bea masuk dan PPN.
Menurut Deni, aturan tersebut bertujuan menciptakan perpajakan yang adil untuk melindungi industri kecil menengah serta menciptakan kesetaraan level of playing field. Selain melalui kebijakan-kebijakan itu, imbuh dia, DJBC telah melakukan berbagai upaya penanggulangan.
Misalnya, DJBC telah memetakan titik-titik rawan penyelundupan maupun pertukaran data dan informasi. Langkah tersebut dilakukan bekerja sama dengan otoritas kepabeanan Singapura yang berbatasan langsung dengan Batam. ”Kami juga ada patroli laut di Batam, Bintan, dan Karimun (BBK). Berbagai upaya itu diharapkan meminimalkan praktik nakal dari oknum yang ingin meraup keuntungan dengan mengakali pajak,” terang Deni.
Sementara itu, ekonom Indef Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, harus ada pengawasan barang yang lebih ketat. ”Khususnya untuk origin yang dari Tiongkok. Barang-barang kategori konsumsi harus dipisahkan dan masuk melalui jalur merah untuk mendapatkan inspeksi yang lebih ketat,” tuturnya kepada Jawa Pos kemarin.
Bhima melanjutkan, Batam memang wilayah free trade zone. Namun, sejatinya barang-barang itu hanya boleh diedarkan di wilayah Batam. ”Tidak boleh keluar dari Batam, kan gitu,’ cetusnya.
Praktik-praktik ilegal tersebut tentu membuat kebocoran penerimaan negara. Dampak lainnya adalah industri di Batam akan beralih menjadi jasa perdagangan impor. Artinya, industri manufaktur untuk impor bahan baku justru menyusut. ”Kemudian, justru banyak yang mengira menjadi importer barang konsumsi akan lebih menguntungkan,” ucapnya.
Hal itu, lanjut Bhima, membuat citra Batam tak lagi menjadi produsen bahan jadi, tapi menjadi wilayah jasa transit impor. ”Ini sebetulnya adalah kegagalan mengelola free trade zone,” imbuhnya. Jika hal itu dibiarkan, akan banyak UMKM yang gulung tikar karena produk lokal kalah bersaing.
Sementara itu, Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mendukung PMK 199/PMK.010/2019 yang akan berlaku mulai 30 Januari 2020. Dia yakin kebijakan tersebut bisa lebih menciptakan daya saing dan keadilan perpajakan antara produk dalam negeri dan produk impor. ”Barang impor kiriman itu sangat besar pengaruhnya. Impor kita terkait barang kiriman itu pada 2019 saja mencapai 57,9 juta paket consignment notes,” jelasnya. Dari jumlah tersebut, yang ditransitkan melalui Batam mencapai 45 juta paket.
Hariyadi memerinci, barang kiriman impor pada 2017 tercatat 6,1 juta paket. Kemudian pada 2018 melonjak menjadi 19,5 juta paket. Padahal, lanjut dia, pertumbuhan jumlah barang kiriman impor itu normalnya hanya 5 persen per tahun. Artinya, jumlah barang kiriman sepanjang 2019 seharusnya hanya 7,5 juta sampai 8 juta paket.
Pada prinsipnya, tegas Hariyadi, seluruh barang dari luar negeri yang masuk ke Batam tidak dikenai bea masuk dan pajak impor. Tetapi, apabila kiriman tersebut dikeluarkan dari Batam ke wilayah lain, harus tetap dikenakan bea masuk dan pajak impor sesuai PMK yang baru. ”Pengenaan bea masuk dan pajak impor untuk barang eks luar negeri semata-mata untuk menciptakan keadilan antara impor langsung dan transit melalui Batam,” ujarnya. (dee/c9/oni)
Editor : izak-Indra Zakaria