JAKARTA-- Polri benar-benar tegas dalam mengawal dana bansos Covid 19. Hingga saat ini telah ada 3.176 tersangka pelaku pungli dalam dana Covid 19. Jumlah tersebut diprediksi akan terus bertambah.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan bahwa jumlah tersangka 3.176 orang itu dalam periode 1 Januari hingga 31 Mei 2020. Dengan jumlah Operasi tangkap tangan mencapai 2.003 kasus. "Ini diproses Satgas Saber Pungli," urainya.
Untuk pengaduan masyarakat kepada Satgas Saber Pungli terdapat 585 laporan. Laporan itu dalam periode yang sama dari Januari hingga Mei. "Lalu yang didistribusikan mencapai 346 laporan," paparnya.
Dia mengatakan bahwa, Polri melalui Satgas Saber Pungli telah berupaya maksimal mengawal dana Covid 19. Dengan Harapan Dana tersebut benar-benar sampai kepada yang berhak. "Ada juga kegiatan pencegahan," urainya.
Untuk kegiatan pencegahan telah dilakukan sebayanyak 53 ribu Kali. Yang dilakukan jajaran Polda dan lainnya. "Tentunya diperlukan kerjasama masyarakat untuk mencegah ya," jelasnya.
Sementara Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menuturkan, seharusnya sejak awal Polri fokus pada pengawalan Dana Covid 19. Karena itu memang ranahnya penegak hukum. "Bukan mengurus yang lain," urainya.
Dia mengatakan, upaya Polri membantu dengan pembagian sembako justru bukan kewenangan dari kepolisian. Walau Hal tersebut memang untuk membantu masyarakat. "Tapi fungsi kepolisian tidak di sana," jelasnya.
Diharapkan Polri akan terus berupaya mengawasi pelaksanaan pencairan Dana Covid 19. Sehingga tidak ada kebocoran dan bisa membuat masyarakat lebih terbantu. "Kalau dalam penegakan hukum itu on the track," paparnya. (idr)
Editor : izak-Indra Zakaria