JAKARTA - Jumlah pemilih pada Pemilu 2024 mendatang bakal meningkat. Berdasarkan simulasi yang dilakukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, jumlah Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) mencapai 206,6 juta. Jika dibandingkan Pemilu 2019 lalu, ada potensi kenaikan hingga 14 juta pemilih. Saat itu, KPU menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 192 juta.
Prediksi itu merujuk pada angka penduduk yang akan berusia di atas 17 tahun pada 2024. Untuk DP4 Pilkada diprediksi lebih banyak, mencapai 210,5 juta. Angka tersebut bisa berubah terkait angka kematian, perubahan status TNI/Polri dan sebagainya.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, dukcapil melakukan sejumlah persiapan menghadapi pesta demokrasi. Yakni menuntaskan perekaman wajib E-KTP utama hingga 31 Desember 2022. ’’Melalui perekaman jemput bola,’’ ujarnya (10/2). Dukcapil juga akan mengejar perekaman bagi wajib E-KTP pemula pada tahun 2023 dan 2024. Misalnya melalui perekaman ke sekolah-sekolah. Kemudian, melakukan perbaikan kualitas database.
Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin berharap permasalahan daftar pemilih bisa klir di 2024. Di 2019 dan 2020 lalu, Bawaslu masih menemukan permasalahan. Di antaranya daftar pemilih ganda, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) tetapi terdaftar di DPT pemilih. Lalu, terdapat pemilih telah memenuhi syarat tetapi tidak terdapat dalam DPT, dan kesalahan elemen data dalam DPT. ’’Titik tekannya bukan pada kekurangan kemarin, tetapi kita antisipasi bagaimana ini tidak terjadi lagi,’’ ujarnya.
Lulusan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menegaskan, perlu adanya konsolidasi dan pencermatan data bersama dari berbagai pihak. Lalu, perlu ada keterbukaan data dan pengamanan data dalam proses pemutakhiran dan DPT. Diperlukan juga perbaikan dan pengecekan data pemilih secara real time.
Terpisah, koalisi masyarakat sipil memberikan perhatian serius terhadap seleksi anggota KPU dan Bawaslu RI. Khususnya terkait keterwakilan perempuan. Mereka mengusulkan sistem paket dalam pemilihan penyelenggara pemilu itu kepada Komisi II DPR.
Sejumlah perwakilan koalisi hadir. Diantaranya, Puskapol Fisip Universitas Indonesia (UI) dan Maju Perempuan Indonesia (MPI). Wakil Direktur Puskapol Fisip UI Hurriyah mengatakan, pihaknya meminta agar seleksi itu menggunakan perspektif gender. Yaitu, muatan pertanyaan-pertanyaan dalam uji kelayakan dan kepatutan bersifat gender. ’’Soal keterwakilan perempuan,’’ ungkap Hurriyah dalam rapat bersama Komisi II.
Wakil Koordinator MPI Titi Anggraini mengatakan, keterwakilan perempuan di KPU dan Bawaslu harus dikawal tuntas oleh Komisi II DPR. Sebab, Konstitusi telah menjamin upaya memastikan keterwakilan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (far/lum/bay)
Editor : izak-Indra Zakaria