Lettu Arh AAP, komandan Baterai C Kesatuan Batalyon Artileri Pertahanan Udara (Yonarhanud) 1/Purwa Bajra Cakti, dijebloskan ke tahanan militer. Perwira TNI lulusan Akademi Militer (Akmil) 2017 itu diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tujuh bawahannya.
Tujuh prajurit pria yang masih remaja itu semuanya berpangkat prajurit dua (prada) dan berdinas di Yonarhanud 1/Purwa Bajra Cakti. Mereka adalah Prada F, Prada T, Prada A, Prada TP, Prada MS, Prada BS, dan Prada AD. ”Intinya bawahannya (pelaku),” ungkap Kepala Penerangan Kostrad Kolonel Infanteri Hendhi Yustian Danang Suta saat dihubungi kemarin (21/9) sore.
Menurut Hendhi, ada dugaan unsur pemaksaan pelaku kepada para korban. Namun, sampai kemarin proses hukum masih berjalan. Sejumlah pendalaman terus dilakukan guna mengungkap peristiwa yang terjadi secara lebih utuh. Sehingga penerapan hukumnya juga tepat. ”Untuk memastikan itu tergantung dari proses hukum nanti. Proses hukumnya nanti,” kata dia.
Dia mengungkapkan, pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik terus dilakukan. Termasuk mendalami jumlah korban tindak kekerasan seksual tersebut.
Hendhi menjelaskan, Lettu AAP sempat kabur ketika hendak diperiksa. Namun, dia akhirnya menyerahkan diri ke satuan asalnya. ”Kemudian langsung diserahkan kepada Denpom 1 di Tangerang,” imbuhnya. Yang bersangkutan kini diproses hukum oleh para penyidik di Detasemen Polisi Militer tersebut.
Sebagaimana komitmen pimpinan TNI dan TNI-AD, Kostrad memastikan bahwa proses hukum terhadap Lettu AAP akan dilakukan sampai tuntas. Sanksi tegas dan berat juga menanti bila terbukti bertindak sebagaimana informasi dan laporan yang diterima oleh penyidik. ”Jika benar terbukti, yang bersangkutan dihukum dengan hukuman tambahan pemecatan dari dinas keprajurita, selain hukuman atas (tindakan) asusilanya,” beber Hendhi. (syn/c6/oni)
Editor : izak-Indra Zakaria