Ali menjelaskan, penetapan tersangka itu dikembangkan setelah KPK menganalisa keterangan saksi-saksi, termasuk dua pihak yang telah menyandang status tersangka. Serta berdasarkan alat bukti selama proses penyidikan. "Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," ucap Ali.
Menurut Ali, adanya temuan itu KPK melakukan gelar perkara untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas perbuatan rasuah itu. KPK menduga, Gus Muhdlor turut menikmati pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
"Dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggung jawabkan didepan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," ungkap Ali.
Meski demikian, KPK saat ini belum menyampaikan konstruksi perkara secara rinci. Namun, KPK sebelumnya telah memeriksa Gus Muhdlor sebagai saksi, pada Jumat (16/2).Lembaga antirasuah memastikan akan memberikan informasi secara lengkap dan perkembangan perkara ini ke publik saat KPK melakukan upaya paksa penahanan.
"Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik," pungkasnya. (*)