Dalam persidangan, Febri dan tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK sempat saling adu argumen. Terutama ketika jaksa mempertanyakan legal opinion (LO) yang dibuat tim Febri. Draf LO analisis hukum berisi uraian mengenai kasus korupsi di Kementan itulah yang sempat dibahas di pemberitaan. (elo/c14/ttg)
Prokal.co, Pengacara Febri Diansyah dihadirkan dalam sidang kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) kemarin (3/6). Eks juru bicara KPK itu dihadirkan sebagai saksi ahli lantaran sempat menjadi pengacara Syahrul Yasin Limpo (SYL) cs.
Ditanya demikian, Fahzal menyatakan bahwa hakim boleh bertanya apa pun di persidangan sesuai dengan aturan di Pasal 165 ayat 1 KUHAP. ”Kalau penuntut umum tanya, boleh tidak menjawab. Penasihat hukum yang tanya boleh tak dijawab. Tapi, kalau hakim yang tanya, harus dijawab,” tegasnya.
Febri akhirnya mengakui, dirinya menerima upah Rp 800 juta untuk tiga klien. Yaitu, SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta. Uang tersebut digunakan tim kuasa hukum yang berjumlah dua orang.
Sementara, saat menjadi kuasa hukum di tahap penyidikan, Febri menerima duit total Rp 3,1 miliar. Febri juga memastikan uang tersebut merupakan duit pribadi dari pihak klien, bukan dari Kementan.
Febri menegaskan asal duit itu setelah Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mempertanyakan upah yang diterima berasal duit pribadi atau Kementan. ”Karena ini masalah pribadi, kami memastikan uang juga dari pribadi,” ujarnya.