Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Pegi Setiawan Dinyatakan Tak Bersalah, PR Polisi Berlanjut untuk Tangkap Otak Pembunuhan Vina Sebenarnya

Sabik Aji Taufan • Senin, 8 Juli 2024 - 14:54 WIB
Pegi Setiawan (PS) alias Perong alias Robi Irawan. (Tangkapan Layar)
Pegi Setiawan (PS) alias Perong alias Robi Irawan. (Tangkapan Layar)
 
 
Pegi Setiawan telah dinyatakan bebas dari kasus pembunuhan dan rudapaksa Revina Dewi Arsita alias Vina dan kekasihnya di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 lalu. Lantas bagaimana terkait otak sesungguhnya kasus ini? Kabidkum Polda Jawa Barat Kombes Pol Nurhadi Handayani belum bisa memastikan mengenai pengejaran kepada pelaku sesungguhnya. Sebab, hal itu perlu dikoordinasikan dengan penyidik.
 
"Nanti kita akan koordinasi dengan penyidik. Nanti penyidik yang menentukan," kata Nurhadi, Senin (8/7).
 
Baca Juga: Kalah Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar: Pegi Segera Kita Bebaskan
 
Nurhadi hanya bisa memastikan Polda Jawa Barat akan patuh terhadap putusan hakim. Polda segera mengeluarkan Pegi dari tahanan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan. Hakim Tunggal Eman Sulaiman menilai penetapan tersangka Pegi tidak sah secara hukum.
 
"Mengadili satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7). 
"Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," lanjutnya.
 
Atas dasar itu, Hakim memerintahkan Polda Jawa Barat menghentikan penyidikan kepada Pegi. Sebab, proses penyidikan dianggap tidak sah. "Memerintahkan kepada termohon Untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon," jelas Eman. (*)
Editor : Indra Zakaria