PROKAL.CO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pusaran kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) periode 2017-2021. Pada Jumat (6/2), penyidik memanggil mantan Menteri BUMN, Rini Mariani Soemarno, untuk memberikan keterangan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kehadiran Rini sangat krusial mengingat posisinya sebagai nakhoda kementerian yang membawahi PGN saat transaksi bermasalah tersebut mulai bergulir.
Selain Rini Soemarno, lembaga antirasuah ini juga memanggil sejumlah saksi dari latar belakang teknis dan manajerial tingkat tinggi. Di antaranya adalah mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM sekaligus akademisi ITB, Prof. Tutuka Ariadji, serta pejabat teras dari BPH Migas dan Pertamina Gas. Langkah ini diambil guna memperkuat konstruksi perkara terkait bagaimana kerja sama di luar Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) tersebut bisa terjadi hingga mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.
Kasus ini bermula dari keputusan janggal pada tahun 2017, di mana PT PGN menyepakati pembelian gas dari PT IAE meski agenda tersebut tidak tercantum dalam RKAP resmi. Transaksi ini semakin disorot setelah adanya pembayaran uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat yang belakangan terindikasi bermasalah. Berdasarkan audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai seluruh nilai uang muka yang telah dibayarkan tersebut.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan dan menahan beberapa figur kunci sebagai tersangka, termasuk mantan Direktur Utama PT PGN Hendi Prio Santoso dan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo.(*)
Editor : Indra Zakaria