PROKAL.CO– Perubahan besar terjadi dalam tata kelola keuangan sekolah di tahun anggaran 2026. Berdasarkan regulasi terbaru melalui Permen Dikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah secara resmi melarang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk merangkap jabatan sebagai Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kebijakan ini diambil agar para guru dapat kembali pada tugas pokok dan fungsinya, yakni fokus mengajar dan mendidik siswa tanpa terbebani oleh urusan administrasi keuangan yang kompleks dan berisiko tinggi. Mulai tahun 2026, guru tidak lagi diperbolehkan menjabat sebagai bendahara BOS di satuan pendidikan. Tanggung jawab tersebut kini dialihkan kepada Tenaga Kependidikan (Tendik) atau staf administrasi sekolah yang memiliki kompetensi di bidang tata usaha dan keuangan.
Meskipun dilarang bagi guru, posisi bendahara BOS di sekolah negeri tetap diprioritaskan untuk diisi oleh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari unsur kependidikan. Hal ini dikarenakan pengelolaan dana BOS berkaitan langsung dengan akuntabilitas keuangan negara. Sementara itu, bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pemerintah umumnya belum memperbolehkan mereka mengisi jabatan ini karena belum memiliki status pegawai tetap.
Selain larangan rangkap jabatan, regulasi ini juga mempertegas struktur Tim BOS di tingkat satuan pendidikan guna menjaga transparansi. Struktur tersebut kini terdiri dari kepala sekolah sebagai penanggung jawab, bendahara dari unsur tenaga kependidikan, serta anggota tim yang melibatkan satu orang unsur guru, perwakilan komite sekolah, dan perwakilan orang tua murid.
Implementasi aturan ini sudah mulai terlihat di beberapa daerah yang menginstruksikan sekolah untuk segera mengusulkan bendahara dari unsur Tendik. Namun, kebijakan ini menyisakan tantangan bagi sekolah-sekolah yang belum memiliki Tenaga Kependidikan berstatus ASN. Publik kini menanti kebijakan lanjutan dari Dinas Pendidikan di daerah mengenai solusi bagi sekolah yang mengalami keterbatasan personel administrasi agar operasional tetap berjalan lancar.(*)
Editor : Indra Zakaria