Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

KPK Dalami Peran 18 Eks Anggota DPR RI dalam Skandal Suap Proyek Jalur Kereta Api DJKA

Indra Zakaria • 2026-02-10 11:30:00
ilustrasi gedung KPK
ilustrasi gedung KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal kuat untuk memperluas penyidikan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Saat ini, lembaga antirasuah tersebut tengah mendalami keterlibatan 18 orang anggota DPR RI periode 2019–2024 yang namanya muncul dalam fakta persidangan.

Langkah ini diambil menyusul ditetapkannya Sudewo (SDW), mantan anggota Komisi V DPR RI yang kini menjabat sebagai Bupati Pati nonaktif, sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut. Sudewo diduga menerima suap terkait proyek di bawah naungan Kemenhub yang merupakan mitra kerja komisinya di parlemen.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa kemunculan belasan nama legislator dalam persidangan menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.

"Kami tentu akan mencari dan mendalami informasi-informasi tersebut. Mengingat nama-nama ini sudah disampaikan di persidangan, kami memerlukan informasi tambahan untuk memastikan kecukupan alat bukti sebelum meningkatkan status hukum pihak-pihak terkait," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2).

Adapun 18 nama legislator periode 2019–2024 yang masuk dalam pantauan KPK adalah, Ali Mufthi, Fadholi, Hamka Baco Kady, Ishak Mekki, Lasarus, Lasmi Indaryani. Lalu ada Mochamad Herviano, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, Novita Wijayanti, Ridwan Bae.

Sadarestuwati, Sarce Bandaso Tandiasik, Sofyan Ali, Sri Rahayu, Sri Wahyuni. Juga Sudjadi, Sukur Nababan, dan Sumail Abdullah.

Asep mengisyaratkan adanya kemungkinan pemanggilan terhadap belasan orang tersebut guna memberikan keterangan sebagai saksi. Hal ini dilakukan demi memperkuat pembuktian terkait aliran dana atau komitmen fee dalam proyek pemeliharaan jalur kereta api yang menjadi obyek perkara.

"Siapa pun akan kami minta keterangannya jika dibutuhkan, karena kesaksian mereka sangat penting untuk menguatkan konstruksi hukum yang sedang kami bangun," pungkasnya.

Kasus suap DJKA ini menjadi perhatian publik karena melibatkan proyek infrastruktur strategis nasional. KPK berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan guna membersihkan sektor perkeretaapian dari praktik korupsi yang sistematis. (*)

Editor : Indra Zakaria