Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Negara Bentuk BUMN Baru untuk Kelola Tambang dan Sawit Sitaan, Mensesneg: Salahnya Dimana?

Redaksi Prokal • 2026-02-11 14:45:00

 

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

JAKARTA- Pemerintah menegaskan bahwa pembentukan BUMN-BUMN baru untuk mengelola lahan tambang dan perkebunan sawit hasil sitaan negara bukanlah langkah untuk mematikan peran swasta. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa kehadiran negara di sektor-sektor strategis tersebut merupakan hal yang wajar dan bertujuan untuk mengoptimalkan aset yang telah dikembalikan ke pangkuan ibu pertiwi.

Menanggapi kritik sejumlah pihak mengenai pengalihan aset sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) ke perusahaan pelat merah, Prasetyo menegaskan tidak ada yang salah jika pemerintah melalui BUMN menjalankan bisnis di sektor yang juga digeluti swasta. Menurutnya, persepsi yang membenturkan antara kepentingan negara dan swasta harus dihilangkan.

"Salahnya di mana? Banyak kegiatan ekonomi yang pemerintah diwakili oleh institusi, dalam hal ini BUMN, juga masuk ke sektor swasta. Tidak ada masalah, kita jalan semua beriringan," ujar Prasetyo Hadi di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2).

Mensesneg yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Presiden RI ini menambahkan bahwa pemerintah tetap berkomitmen memfasilitasi regulasi dan kemudahan bagi sektor swasta. Namun di sisi lain, negara memiliki hak untuk berusaha di bidang yang sama, terutama pada lahan-lahan yang izinnya telah dicabut karena pelanggaran aturan.

Dua aset besar yang kini menjadi sorotan adalah pengelolaan 1,7 juta hektare kebun sawit negara oleh PT Agrinas Palma, BUMN yang baru berusia satu tahun pada Januari lalu. Selain itu, Tambang Emas Martabe di Sumatera Utara, yang izinnya dicabut dari PT Agincourt Resources, dipastikan akan diambil alih oleh Perminas—BUMN baru yang dibentuk khusus untuk mengelola industri mineral dalam negeri.

Langkah ini sejalan dengan kebijakan Danantara yang mulai menata ulang portofolio BUMN untuk lebih agresif dalam mengamankan sumber daya alam nasional. Pemerintah berharap dengan pengelolaan di bawah BUMN, aset-aset yang sebelumnya bermasalah secara hukum ini dapat memberikan kontribusi maksimal bagi pendapatan negara tanpa mengganggu ekosistem usaha swasta yang patuh pada aturan. (*)

Editor : Indra Zakaria