PROKAL.CO- Dinamika persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kian memanas. Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, kini harus menghadapi tuntutan super berat di tengah bergulirnya fakta-fakta persidangan yang mengejutkan. Dalam perkembangan terbaru, nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, ikut terseret ke dalam pusaran perkara setelah Nadiem menegaskan dalam nota pembelaannya bahwa program digitalisasi pendidikan tersebut merupakan bagian dari kebijakan strategis kementerian di bawah arahan langsung sang kepala negara saat itu.
Merespons namanya yang disebut-sebut dalam ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Joko Widodo langsung memberikan tanggapan terbuka dari kediamannya di Sumber, Banjarsari. Pria yang akrab disapa Jokowi ini tidak menampik keterkaitan garis komando dalam setiap program kementerian pada masa pemerintahannya. “Ya, semua kebijakan, semua program, memang semuanya dari Presiden,” ujar Jokowi saat memberikan konfirmasi kepada awak media.
Kendati mantan pembantunya di kabinet kini tengah terpojok oleh jeratan hukum yang sangat serius, Jokowi tetap memberikan penilaian subjektif yang positif terhadap personal Nadiem. Ia juga menegaskan komitmennya untuk tidak mengintervensi jalannya keadilan dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus ini kepada pihak berwenang. “Ya, yang saya tahu, Menteri Nadiem Makarim orang baik. Ya, itu proses hukum,” kata Jokowi dengan singkat, menegaskan rasa hormatnya terhadap seluruh proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
Kasus ini sendiri menjadi salah satu mega korupsi yang paling menyita perhatian publik lantaran nilai tuntutan finansial dan hukuman badan yang sangat fantastis. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung secara tegas menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman yang tidak main-main atas perbuatannya yang dinilai merugikan keuangan negara dalam proyek digitalisasi sekolah tersebut. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun,” tegas Jaksa Roy Riady saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
Selain hukuman kurungan yang hampir mencapai dua dekade, mantan bos Gojek ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Tak tanggung-tanggung, jaksa juga menuntut Nadiem untuk membayar uang pengganti dengan total akumulasi yang sangat mencengangkan, yakni mencapai Rp5,6 triliun. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah harta bendanya tidak mencukupi untuk disita dan dilelang, jaksa menetapkan hukuman tambahan yang cukup berat. “Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun,” pungkas jaksa. (*)
Editor : Indra Zakaria