Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Badai Korupsi Program Makan Bergizi Gratis: Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S. Deyang

Redaksi Prokal • Minggu, 7 Juni 2026 | 08:00 WIB
 Kepala BGN Nanik S Dayang
Kepala BGN Nanik S Dayang

 

PROKAL.CO- Kejaksaan Agung terus bergerak cepat membongkar skandal dugaan korupsi tata kelola anggaran megaproyek Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menegaskan akan menyisir semua pihak yang dinilai mengetahui aliran dana maupun kebijakan di internal Badan Gizi Nasional (BGN). Termasuk di antaranya adalah Nanik S. Deyang, yang baru saja diangkat oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala BGN menggantikan Dadan Hindayana, setelah sebelumnya ia menduduki posisi sebagai Wakil Kepala BGN saat dugaan rasuah tersebut terjadi.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan komitmen institusinya untuk memanggil siapa pun demi membuat terang benderang kasus yang tengah menyita perhatian publik ini. Pihak kejaksaan memastikan bahwa pemanggilan saksi didasarkan pada kebutuhan penguatan alat bukti dan penelusuran fakta. “Jadi gini, kalau yang namanya saksi itu siapa pun yang kami perlukan untuk membuat terang tindak pidana itu, siapa pun bisa untuk diperiksa sebagai saksi,” kata Syarief saat memberikan keterangan kepada awak media.

Kendati demikian, pihak kejaksaan meluruskan persepsi publik dengan menyatakan bahwa status sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan langsung dalam tindak pidana tersebut. Pemanggilan ini lebih difokuskan untuk menggali informasi dari para pejabat yang berada di lingkaran lini masa kejadian. ”Saya sampaikan tadi semua punya potensi untuk dipanggil sebagai saksi. Tapi, tidak semua saksi terlibat dalam tindak pidana. Jadi, saksi adalah siapa yang mengetahui, mendengar tentang adanya tindak pidana itu,” ujar Syarief menambahkan.

Kasus korupsi ini menjadi sorotan tajam lantaran melibatkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam jumlah yang sangat fantastis, di mana pada tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp85,27 triliun dan melonjak drastis hingga Rp268 triliun pada tahun 2026. Modus operandi yang dilakukan oleh tiga tersangka utama—Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung—adalah dengan mencatut duit negara melalui yayasan-yayasan abal-abal yang terafiliasi dengan oknum pejabat BGN, alih-alih bermitra dengan yayasan yang kredibel.

Parahnya lagi, yayasan yang tidak memenuhi syarat sebagai mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tersebut dipaksa lolos melalui manipulasi sistem digital. “Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka, dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” terang Syarief. Tidak berhenti di situ, ketiga mantan unsur pimpinan BGN tersebut juga diduga melakukan intervensi langsung terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melancarkan aksi lancung mereka. ”Sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan,” pungkasnya. (*)

Editor : Indra Zakaria
#Makan Bergizi Gratis