Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Benteng Hukum Industri Pers Nasional: Dewan Pers Godok RUU Hak Cipta Hadapi Gempuran Platform Digital dan AI

Redaksi Prokal • Jumat, 12 Juni 2026 | 10:28 WIB
Dewan Pers
Dewan Pers

PROKAL.CO- Industri pers tanah air tengah bersiap mengambil langkah besar untuk memperkuat posisi tawarnya di tengah disrupsi teknologi yang kian masif. Melalui forum dengar pendapat yang digelar di Hall Dewan Pers pada Kamis (11/6/2026), Dewan Pers bersama seluruh konstituennya mulai mematangkan usulan pengaturan karya jurnalistik agar masuk secara eksplisit dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Langkah ini dinilai krusial agar hasil kerja intelektual para jurnalis mendapatkan perlindungan hukum dan kompensasi ekonomi yang adil di era dominasi platform digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, memberikan apresiasi tinggi terhadap daya tahan insan pers yang terus diuji oleh perubahan zaman. Ia menegaskan bahwa Dewan Pers berkomitmen penuh mencari terobosan dan solusi nyata guna menyelamatkan keberlangsungan media nasional.

“Resiliensi teman-teman di industri pers sungguh luar biasa. Kita akan sama-sama mengupayakan bagaimana beradaptasi dan apa solusinya di tengah situasi yang sedang kurang baik ini. Perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta semoga bisa menjadi salah satu solusi,” ucap Komaruddin di hadapan para pimpinan organisasi pers.

Pertemuan strategis tersebut dihadiri oleh perwakilan raksasa konstituen pers, mulai dari PWI, AJI, IJTI, AMSI, JMSI, hingga asosiasi televisi dan radio seperti ATVSI dan PRSSNI, serta LBH Pers. Salah satu poin panas yang menjadi sorotan bersama adalah maraknya penggunaan karya jurnalistik secara sepihak oleh mesin pencari, agregator berita, hingga raksasa pengembang AI untuk melatih model pintar mereka. Praktik ini terbukti mendatangkan keuntungan ekonomi melimpah bagi penyedia teknologi, namun belum memberikan kompensasi yang proporsional bagi perusahaan pers sebagai produsen berita.

Sebagai solusi, forum melempar wacana pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) khusus pers. Lembaga ini nantinya akan berfungsi mengelola lisensi dan mendistribusikan nilai ekonomi dari pemanfaatan berita, sekaligus menjadi senjata utama untuk memperkuat posisi tawar media lokal saat berhadapan dengan platform digital global. Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menegaskan bahwa regulasi baru ini sama sekali tidak berniat memasung kebebasan berpendapat ataupun menghambat kemajuan teknologi.

“Perlindungan terhadap karya jurnalistik pada akhirnya bukan hanya melindungi perusahaan pers dan jurnalis, tetapi juga menjaga hak publik untuk memperoleh informasi yang berkualitas dan dapat dipercaya,” ujar Totok menjamin esensi aturan tersebut.

Guna menghindari salah paham di tengah masyarakat, Dewan Pers juga menggarisbawahi batas-batas tegas mengenai objek yang akan dikenakan aturan ini. Anggota Dewan Pers yang juga menjabat Ketua Komisi Digital & Sustainability, Dahlan Dahi, meluruskan bahwa proteksi ketat ini hanya akan menyasar penggunaan yang bersifat komersial demi menjaga hak ekonomi perusahaan pers.

“Memastikan perlindungan karya jurnalistik hanya berlaku bagi penggunaan komersil. Penggunaan non-komersil terhadap karya jurnalistik tetap diperbolehkan, misalkan jika karya jurnalistik digunakan untuk pendidikan, penelitian, kajian akademik,” tambah Dahlan.

Melalui seluruh masukan yang telah dihimpun dari hulu ke hilir ini, Dewan Pers akan segera merampungkan draf penyempurnaan usulan untuk diserahkan kepada pemerintah dan DPR. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi oase baru yang menciptakan ekosistem media yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan di Indonesia. (*)

Editor : Indra Zakaria
#pers #dewan pers