JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini didesak untuk segera memanggil dan memeriksa Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Desakan ini mencuat menyusul polemik amplop misterius yang ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, di Kantor Kementerian Kehutanan sebelum sang bupati terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh lembaga antirasuah tersebut.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menegaskan bahwa langkah pemanggilan terhadap Menhut Raja Juli sangat krusial. Pemeriksaan ini diperlukan untuk membongkar secara terang benderang apakah ada kesepakatan terselubung di balik pertemuan kedua pejabat tersebut sebelum amplop ditinggalkan.
"KPK perlu melakukan pemanggilan untuk diperiksa, apakah sebelumnya sudah ada kesepakatan atau tidak. Tentu kalau ditanya pasti jawabannya akan tidak," ujar Zaenur.
Oleh karena itu, Zaenur mengingatkan penyidik KPK agar tidak langsung berpuas diri hanya dengan mengandalkan keterangan lisan dari para pihak yang terlibat. Pukat UGM mendorong lembaga antirasuah tersebut melakukan pendalaman berbasis ilmiah ilmiah dan memeriksa alat bukti lain yang objektif.
Penyidik diminta untuk segera melacak jejak komunikasi digital melalui pesan WhatsApp, melakukan pemeriksaan silang (cross-examination) terhadap para tersangka dan saksi, hingga memeriksa rekaman CCTV di area Kantor Kementerian Kehutanan. Langkah ini vital guna menentukan apakah ada unsur pidana yang terpenuhi atau justru sebaliknya.
KPK Tegaskan Pengembalian Uang Bukan Berarti Bebas Pidana
Di sisi lain, pihak internal KPK memastikan bahwa status hukum terkait amplop ini belum sepenuhnya aman bagi pihak penerima. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan (Plt Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa aksi pengembalian amplop yang dilakukan oleh pihak Menhut Raja Juli tidak serta-merta menghapus potensi pelanggaran hukum.
"Pengembalian kan tidak menghapus pidana ya," kata Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Taufik menjelaskan bahwa fakta pengembalian uang tersebut akan tetap dimasukkan ke dalam konstruksi perkara yang sedang disusun oleh penyidik. KPK saat ini tengah menelusuri secara mendalam apakah amplop dari Bupati Kuansing tersebut memiliki benang merah dengan dugaan suap pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kemenhut.
Mengingat proses penyidikan baru bergulir di tahap awal pasca-OTT, KPK meminta masyarakat untuk bersabar dan memberikan waktu kepada tim penyidik guna mengumpulkan seluruh alat bukti secara komprehensif. (*)
Editor : Indra Zakaria