Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Prabowo Terbitkan Inpres Penyelamatan Gajah Kalimantan dan Sumatera, Sembilan Menteri Turun Tangan

Redaksi Prokal • Sabtu, 11 Juli 2026 | 10:42 WIB
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan bersama anak gajah yang diberi nama Nona Seroja di Tesso Nilo, Kamis (11/6). (Istimewa)
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan bersama anak gajah yang diberi nama Nona Seroja di Tesso Nilo, Kamis (11/6). (Istimewa)

 

PROKAL.CO- Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) terbaru yang berfokus pada penyelamatan populasi serta habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan. Langkah strategis ini diambil guna memperkuat perlindungan satwa liar sekaligus menjaga keberlanjutan kawasan konservasi di tanah air yang kian terancam oleh penyusutan lahan, pembangunan, dan alih fungsi hutan. Kabar gembira mengenai terbitnya regulasi ini diumumkan langsung oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melalui akun Instagram resminya, bertepatan dengan momen hari ulang tahun seekor anak gajah bernama Nona Seroja di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.

Inpres ini menjadi landasan hukum kuat yang mewajibkan kerja terpadu lintas sektor demi menjaga ruang hidup satwa dilindungi tersebut. Pemerintah tidak main-main dalam mengawal instruksi ini dengan melibatkan sedikitnya sembilan kementerian utama, mulai dari Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), hingga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Selain itu, jajaran Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi juga ikut ambil bagian. Demi memastikan perlindungan berjalan terintegrasi di lapangan, kebijakan ini juga mengikat pihak Kepolisian serta para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh wilayah Sumatera dan Kalimantan Utara.

Melalui regulasi baru ini, pemerintah menegaskan bahwa agenda pembangunan infrastruktur dan kegiatan ekonomi nasional akan tetap berjalan beriringan dengan konservasi. Mulai saat ini, setiap proyek pembangunan yang berpotensi memutus ruang gerak gajah diwajibkan untuk menyediakan koridor satwa agar jalur jelajah mereka tidak terganggu. Hubungan harmonis antara pembangunan dan alam ini menjadi poin krusial untuk meminimalkan konflik yang kerap terjadi antara manusia dan satwa liar.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa jika Kementerian Pekerjaan Umum membangun jalan yang memotong wilayah jelajah gajah, maka instansi tersebut wajib membuat koridor khusus. Hal yang sama juga berlaku bagi sektor swasta; jika terdapat perkebunan yang berada di jalur perlintasan gajah, pemiliknya harus menyediakan ruang yang dikosongkan dan diperkaya menjadi area preservasi. Langkah tegas ini dinilai sangat penting agar kawanan gajah liar tetap mendapatkan ruang hidup yang aman serta pasokan sumber pakan yang memadai di habitat asli mereka. Melalui komitmen bersama ini, seluruh kementerian dan kepala daerah yang mendapat mandat kini memiliki kewajiban penuh untuk menjaga rumah bagi gajah-gajah Indonesia agar kelestariannya tetap terjaga hingga masa depan.(*)

Editor : Indra Zakaria
#gajah kalimantan #gajah sumatera