JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar fakta baru di balik skandal yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Lembaga antirasuah tersebut mengendus adanya aliran dana senilai SGD 46.500 yang diduga disiapkan untuk diserahkan kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni guna mengurus izin pelepasan kawasan hutan di wilayahnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan bahwa uang tersebut tidak dikumpulkan secara instan. Dana yang semula berbentuk mata uang Rupiah itu diduga bersumber dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) milik para petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD), sebelum akhirnya dihimpun melalui perantara.
“Bahwa uang-uang yang terkumpul dalam Rupiah ini kemudian dikonversi dalam bentuk dollar Singapura, yang totalnya mencapai sekitar 46.500 dolar Singapura,” terang Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut Budi, uang pecahan asing tersebut disinyalir telah diserahkan kepada Menhut Raja Juli Antoni dalam sebuah amplop. Namun, Menhut yang bersangkutan secara resmi telah melaporkan penerimaan amplop tersebut sebagai bentuk penolakan gratifikasi ke KPK, meskipun tanpa mencantumkan nominal pasti di dalamnya.
Setelah melalui serangkaian proses verifikasi dan analisis internal, KPK memutuskan laporan penolakan gratifikasi dari Raja Juli Antoni tidak dapat ditindaklanjuti. Keputusan ini didasarkan pada ketentuan teknis terkait mekanisme pelaporan gratifikasi dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2026.
Meski demikian, pengusutan kasus dugaan suap ini terus bergerak tajam. Guna mendalami proses pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing, tim penyidik KPK langsung memeriksa anak buah Menhut, yakni Suprapto selaku Kasubdit Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Ditjen Planologi Kehutanan.
Sebagaimana diketahui, Bupati Kuansing Suhardiman Amby resmi menyandang status tersangka dan ditahan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Selain Bupati, KPK juga mengunci dua tersangka lain, yakni Sekda Kuansing Zulkarnain serta Dirut PT Mitra Ideal Consultant (MIC), terkait pengembangan dugaan tindak pidana korupsi dan suap jual beli jabatan. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co