JAKARTA– Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mendadak menuai sorotan tajam dan menyisakan tanda tanya besar di tengah publik. Saat dipindahkan menuju Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (24/7) malam, tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut kedapatan tampil santai tanpa mengenakan rompi tahanan maupun borgol.
Pemandangan ini dinilai sangat kontras dengan prosedur baku Kejaksaan Agung. Biasanya, para tersangka kasus korupsi maupun figur publik lainnya selalu dipamerkan dengan rompi khas berwarna merah muda serta tangan terborgol saat digiring menuju mobil tahanan.
Menanggapi polemik perlakuan istimewa tersebut, pihak Kejaksaan Agung bergeming dan mengklaim bahwa keterbatasan waktu menjadi alasan utama petugas di lapangan.
"Ya, kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga sudah malam," ujar Jaksa Agung Muda Rudi Margono di Gedung Kejagung RI.
Tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.21 WIB dengan pengawalan ketat Polisi Militer dan aparat kepolisian, Febrie yang didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Jember Yadyn Palebangan bahkan sempat melontarkan sindiran halus terkait penampilannya di hadapan media. "Nggak pakai rompi ya," ucap Febrie Adriansyah singkat sambil menunjukkan kondisinya yang bebas dari rompi tahanan.
Di sisi lain, Febrie secara tegas terus meragukan keabsahan proses penahanan yang menimpanya. Ia menilai konstruksi alat bukti yang disodorkan tim penyidik masih sangat mentah dan belum memenuhi syarat penahanan. "Bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi, sehingga menurut saya belum cukup untuk dilakukan penahanan," tegas Febrie.
Meski diterpa protes dari pihak tersangka, Kejaksaan Agung memastikan penahanan memiliki dasar hukum kokoh berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026. Sprindik ke-4 ini diterbitkan seusai penyidik menerima pelimpahan barang bukti bernilai fantastis, termasuk emas batangan seberat 74 kilogram dan tumpukan mata uang asing yang menembus angka ratusan miliar rupiah.
Kasus yang kini ditangani langsung oleh Tim 9 Kejagung tersebut terus bergulir dengan memeriksa sejumlah saksi kunci dan melibatkan ahli TPPU, sekaligus menjadi ujian konsistensi komitmen penegakan hukum tanpa tebang pilih di tanah air. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : jawapos.com