Gagalkan Penciptaan 'Numpang Pos', MK Wajibkan Anggaran Makan Bergizi Gratis Dipisah dari Dana Pendidikan

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 10:00 WIB
Siswa melihat isi makan bergizi gratis (MBG) di SD Negeri Bulagor 1 yang berlokasi di pedalaman Pandeglang, Banten. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD BAGUS KHOIRUNAS)
Siswa melihat isi makan bergizi gratis (MBG) di SD Negeri Bulagor 1 yang berlokasi di pedalaman Pandeglang, Banten. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD BAGUS KHOIRUNAS)

PROKAL.CO- Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengetuk palu keputusan bahwa pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi memotong alokasi pos anggaran pendidikan. Pemerintah bersama DPR diberi tenggat waktu untuk memisahkan secara total pembiayaan program tersebut paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

"Artinya, pada APBN tahun-tahun selanjutnya, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan 20 persen APBD tidak lagi memasukkan program MBG di dalamnya," tegas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta.

Langkah ini diambil guna mengembalikan muruah Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 agar anggaran pendidikan benar-benar difokuskan untuk penyelenggaraan dan peningkatan mutu pendidikan nasional. Kendati demikian, MK menegaskan bahwa skema pembiayaan pada APBN 2026 yang tengah berjalan saat ini masih dinyatakan berlaku konstitusional guna mencegah guncangan fiskal yang mendadak.

"APBN 2026 harus tetap dinyatakan konstitusional meskipun Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang materi tersebut tidak lagi dipergunakan untuk APBN tahun-tahun berikutnya," tambah Enny.

MK menggarisbawahi bahwa program MBG itu sendiri tetaplah sah dan konstitusional, namun pos pembiayaannya wajib ditarik keluar dari anggaran fungsi pendidikan. "Anggaran penyelenggaraan program MBG harus disusun sebagai satu alokasi anggaran tersendiri atau terpisah dari anggaran pendidikan dalam Undang-Undang APBN," ujar Enny menjelaskan landasan hukum baru tersebut.

Putusan MK ini direspons positif oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), meskipun mereka menyoroti tenggat transisi yang dianggap terlalu longgar. "Kami agak kecewa karena koreksinya tidak diwajibkan langsung mulai APBN 2027. Transisi itu terlalu panjang dan justru tidak sejalan dengan substansi pertimbangan Mahkamah sendiri," pungkasa Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
Mbg