JAKARTA — Kabar baik menghampiri para pekerja di Indonesia. Pemerintah memastikan kembali membebaskan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 10 juta per bulan. Kebijakan PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) ini dipastikan terus berlanjut hingga tahun depan dengan jangkauan penerima menyasar sekitar 7,5 juta orang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa fasilitas pajak ini kini menjangkau kelompok pekerja yang lebih luas dari sebelumnya.
"Itu yang diberikan kepada pekerja yang mempunyai gaji di bawah Rp 10 juta. Ini akan dilanjutkan di tahun depan dan ini diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta.
Tak berhenti di situ, pemerintah bersama Kementerian Keuangan juga sedang mengkaji penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan mempertimbangkan tingkat inflasi saat ini. Langkah ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi.
Selain sektor perpajakan pribadi, pemerintah turut membeberkan rencana insentif di sektor lain, salah satunya perumahan. Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 0 persen dipastikan berlanjut pada 2027 untuk pembelian rumah berharga hingga Rp 2 miliar. Sementara untuk industri perhiasan, pemerintah akan memperbarui aturan standar kadar logam mulia.
"Itu nanti akan dibuat standar baru di mana mereka bisa memanfaatkan PPN dengan fasilitas logam mulianya di 99,9 persen. Jadi ini akan ada perbaikan daripada Peraturan Pemerintah," kata Airlangga.
Di sisi perlindungan dan pengembangan tenaga kerja, pemerintah juga menyiapkan paket program kesejahteraan. Program Magang Nasional Kemenaker ditargetkan menyerap 150 ribu peserta, sedangkan program vokasi menyasar 300 ribu orang. Kelanjutan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) pun tetap berjalan.
Adapun skema manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama enam bulan akan disesuaikan berdasar kelompok upah. Sebagai pelengkap, pemerintah juga merancang program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dengan bunga 6 persen bagi pekerja berpenghasilan tetap sekitar Rp 17 juta per bulan untuk rumah seharga hingga Rp 500 juta.
"Jadi, sebelumnya program ini disiapkan untuk mereka yang menjadi UMKM, penghasilannya tidak tetap, tapi berusaha. Sekarang, program ini untuk mereka yang berpenghasilan tetap," ungkap Airlangga. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co