Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyadapan Nomor Telepon Presiden Prabowo

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Selasa, 3 November 2026 | 23:35 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)

JAKARTA — Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan akses ilegal (illegal access) dan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta sejumlah tokoh publik lainnya.

Ketiga tersangka yang berinisial LSP, AS, dan EH tersebut kini telah dinaikkan status hukumnya setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.

"Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka LSP, AS, dan EH," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11).

Asep menjelaskan bahwa aksi peretasan dan penyadapan yang dilakukan para tersangka tidak hanya menyasar kepala negara, tetapi juga menyasar pejabat, figur politik, hingga insan media dan pengusaha.

"Ketiga tersangka telah melakukan penyadapan kepada nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," ungkap Asep.

Dalam mengusut tuntas kasus tindak pidana siber ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 10 orang saksi umum dan 3 orang saksi ahli. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 11 unit ponsel (handphone), 1 unit komputer tablet, serta 4 buah flashdisk yang diduga kuat digunakan untuk menunjang aksi ilegal tersebut. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : jawapos.com
prabowo subianto