JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya menguak modus operandi di balik kasus dugaan akses ilegal dan penyadapan yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP) bersama sejumlah perwira tinggi kepolisian.
Aksi ilegal yang menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara tersebut diketahui telah berlangsung selama lebih dari satu tahun, tepatnya sejak 2025 hingga Oktober 2026.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan bahwa para tersangka diduga kuat menyalahgunakan wewenang dengan memerintahkan penyadapan di luar prosedur resmi yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.
Baca Juga: Mantan Kapolri Listyo Sigit dan 2 Jenderal Polri Resmi Ditahan Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
"Pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010," ungkap Komjen Asep kepada awak media, Selasa (3/11).
Memasukkan Nomor Tanpa Verifikasi Hukum
Asep menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku adalah dengan mendaftarkan atau menginput sejumlah nomor telepon sasaran ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri tanpa melalui proses verifikasi formal.
Penetapan target penyadapan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan penanganan perkara hukum apapun, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan yang sah.
"Nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku," tegas Asep.
Upaya Menghapus File Sadapan dan Pelaporan Kasus
Dugaan pelanggaran hukum ini mulai terbongkar setelah para tersangka memerintahkan penghapusan seluruh berkas/file hasil sadapan pada komputer LIMS pada Oktober 2026. Petugas yang mengetahui tindak kejahatan tersebut kemudian membuat laporan resmi ke Bareskrim Polri pada 30 Oktober 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan pengusutan mendalam secara scientific crime investigation. Penyidik telah memeriksa 10 orang saksi umum, 3 saksi ahli, serta menyita barang bukti berupa 11 unit handphone, 1 unit iPad, dan 4 unit flashdisk.
"Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim.
Saat ini, tiga tersangka yakni Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH) telah resmi ditahan di Rutan Mabes Polri. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan intensif dengan status sebagai saksi. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : jawapos.com