Advertorial Balikpapan Bisnis Bola Daerah Bola Dunia Hiburan Hoax IKN Internasional Kesehatan Kriminal Lifestyle Nasional Pemerintahan Politik Pro Kalimantan Prokal Balikpapan Prokal Berau Prokal Kaltara Prokal Kaltim Prokal News Ramadan Samarinda Sport Teknologi

Tahun 2025, 238 Karyawan Terdampak Gelombang PHK di Paser, Didominasi Sektor Ini

Redaksi • 2025-09-09 08:30:00
ilustrasi tambang
ilustrasi tambang

TANA PASER – Kabupaten Paser mengalami gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga September 2025.

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser, tercatat sebanyak 238 karyawan mengalami PHK, dengan sektor pertambangan batu bara dan perkebunan menjadi penyumbang terbesar.

Kepala Disnakertrans Paser, Rizky Noviar, S.STP, menegaskan bahwa pihaknya selalu berupaya mencegah PHK.

Namun jika tak terhindarkan, mitigasi dilakukan dengan memberikan pelatihan keterampilan kerja.

“Kami tidak menginginkan terjadinya PHK. Namun untuk meminimalkan dampaknya, kami sudah menggelar pelatihan di sembilan kejuruan, mulai dari teknisi HP, teknisi komputer, hingga keterampilan wirausaha lainnya,” ujar Rizky, Rabu (1/9).

Rizky menambahkan, pelatihan ini akan disinergikan dengan program pemerintah daerah, seperti Kredit Paser Tuntas, agar mantan pekerja dapat membuka usaha mandiri.

“Mereka harus punya bekal keterampilan. Kami juga ingin mereka terhubung dengan program Kredit Paser Tuntas sebagai modal usaha,” tambahnya.

Proses pemutusan hubungan kerja di Paser tak bisa dilakukan secara sepihak. Setiap kasus harus melewati tahapan mediasi, dengan kajian terhadap alasan yang disampaikan perusahaan maupun pekerja.

“PHK tidak bisa dilakukan sembarangan. Kami pelajari alasannya, baik karena kontrak berakhir, pelanggaran perjanjian kerja, atau performa kerja,” jelas Rizky.

Sementara itu, M Hafidz Sahid, Sub Koordinator Kelembagaan dan Syarat Kerja Disnakertrans Paser, menjelaskan bahwa PHK di PT PAMA dilakukan sesuai prosedur, yakni karena kontrak kerja berakhir dan telah dilaporkan ke dinas.

“PAMA sudah melaporkan PHK. Tapi sayangnya tidak semua perusahaan melapor. Banyak yang tidak melaporkan karena khawatir citra perusahaan terganggu,” kata Hafidz.

Disnakertrans menyoroti rendahnya kepatuhan perusahaan dalam melaporkan PHK.

Hal ini menyulitkan pendataan tenaga kerja secara akurat. “Kalau semua perusahaan melaporkan, angka PHK bisa jauh lebih besar dari yang tercatat. Ini penting untuk perencanaan tenaga kerja ke depan,” tutup Hafidz.

Meski gelombang PHK di Kabupaten Paser terus berlangsung, pemerintah daerah melalui Disnakertrans tetap berkomitmen menyediakan pelatihan keterampilan dan akses ke program pendukung ekonomi seperti Kredit Paser Tuntas.

Namun, keberhasilan mitigasi ini sangat bergantung pada transparansi dan kepatuhan perusahaan dalam melaporkan setiap kejadian PHK.(ran/vie)

 

Editor : Indra Zakaria