Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Buron Usai Divonis MA, Mantan Kades di Kabupaten Paser Resmi Masuk Daftar DPO Kejaksaan

Redaksi Prokal • 2026-02-11 12:15:00
Ilustrasi DPO.
Ilustrasi DPO.

TANA PASER – Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser resmi menetapkan Ri, mantan Kepala Desa Bai Jaya, Kecamatan Batu Engau, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Langkah tegas ini diambil setelah terpidana kasus penggelapan tersebut menghilang dan mangkir dari eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Kasus ini sempat menyita perhatian publik setelah Pengadilan Negeri Tanah Grogot sebelumnya memutus bebas Ri pada Mei 2025. Namun, jaksa penuntut umum tidak tinggal diam dan mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung melalui putusan nomor 1331 K/Pid/2025 membatalkan vonis bebas tersebut dan menyatakan Riduan terbukti sah melakukan tindak pidana penggelapan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Paser, Erlando Julimar, mengungkapkan bahwa pihak kejaksaan telah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali, namun terpidana tidak pernah menunjukkan itikad baik.

“Kami sudah melakukan mapping ke kediamannya sesuai identitas, namun yang bersangkutan sudah tidak lagi berdomisili di sana. Keberadaannya saat ini tidak diketahui, sehingga kami tetapkan sebagai DPO,” ujar Erlando, Rabu (11/2/2026).

Untuk mempersempit ruang gerak pelarian, Kejari Paser telah berkoordinasi dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung melalui Kejati Kalimantan Timur. Bantuan teknologi pemantauan dan pengamanan kini dikerahkan untuk melacak posisi terakhir mantan Kades tersebut.

Berdasarkan fakta persidangan, Ri terjerat kasus penggelapan dan penipuan yang dilakukan dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak Maret 2018 hingga Desember 2024. Modus yang digunakan adalah dengan sengaja memiliki barang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya serta menggunakan rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri.

Kejaksaan menegaskan bahwa status buron ini tidak akan kadaluwarsa. Pihak Korps Adhyaksa akan terus melakukan pengejaran meskipun terjadi pergantian pejabat di lingkungan Kejari Paser. “Status DPO ini akan terus melekat sampai terpidana tertangkap. Kami menghimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan terpidana untuk segera melapor ke staf Intelijen kami atau kantor kepolisian terdekat,” pungkas Erlando. (*)

Editor : Indra Zakaria